TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Buana Estate, Probosutedjo, dalam kasus Hambalang. Adik tiri mantan Presiden Soeharto ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alifian Mallarangeng dan mantan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin, 17 Desember 2012.
Buana Estate adalah salah satu pemilik tanah tempat proyek Hambalang berdiri. KPK mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah ini. Probo melalui anaknya, Rita Probosutedjo, pernah membantah pengalihan hak tanah milik perusahaannya yang seluas 7 hektare itu.
Mulanya, Probo enggan menyerahkan lahan Hambalang itu kepada Kementerian Olahraga. Sejak 2004, Kementerian mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang. Proyek pembangunan ini sempat diminta untuk dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan untuk proyek belum ada sertifikatnya.
Pengurusan lahan pun sempat mandek sampai 2009 lalu. Sekretaris Kementerian Olahraga, Wafid Muharam, beberapa kali menyurati Probo untuk menyerahkan lahannya. Pada November 2009, Probo akhirnya mengeluarkan surat pernyataan yang isinya tidak keberatan jika lahan Hambalang digunakan Kementerian Olahraga.
Melalui surat itu, Probo mengatakan tidak akan menuntut hak atas tanah itu selama tanah yang dikelola bukan milik PT Buana Estate. Namun, surat ini diduga palsu. Selain Probo, KPK juga menjadwalkan pemerinsaan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional. Mereka adalah Sekretaris Utama BPN Managam Manurung, Suharna, Bambang Eko, dan Binsar Simbolon.
FEBRIYAN