TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., mengatakan lembaganya tidak pernah berkonflik dengan Mahkamah Agung, apalagi terkait dengan putusan dan pengujian suatu undang-undang. Hal ini disampaikan dan diceritakan Mahfud menanggapi pertanyaan Ketua MA Korea Selatan Yang Sung-Thae dan Duta Besar Korea Selatan Kim Young-Sun saat berkunjung ke kantornya.
"Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak pernah terlibat konflik interpretasi sehingga tetap berjalan dengan baik dalam menafsirkan undang-undang," kata Mahfud kepada Yang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 13 Desember 2012.
Sebelumnya, Yang mengajukan pertanyaan kepada Mahfud, apakah bisa terjadi perbedaan penerjemahan undang-undang dan pendapat antara MA dan MK. Pertanyaan ini disampaikan juga untuk mengetahui bagaimana MK menguji suatu undang-undang yang ditentangkan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Apakah MK menterjemahkan arti undang-undang secara sendiri," kata Yang.
Mahfud memaparkan, masalah penafsiran undang-undang di Indonesia sepenuhnya wewenang MK karena berkaitan dengan konstitusi. Pada saat sebuah undang-undang sedang diuji di MK, menurut dia, MA akan menghentikan pengujian undang-undang terhadap peraturan pemerintah yang sama juga diujikan di Mahkamah Agung .
Ia juga menjelaskan, menurut tata hukum Indonesia, semua putusan MA hanya berlaku sejak vonis diputuskan. Vonis tersebut juga tidak mengubah peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum putusan diberikan. Putusan tersebut, menurut dia, juga harus disesuaikan dengan putusan MK. "Saya bersyukur kalau belum ada konflik di dua lembaga ini," kata Yang.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait :
Mahfud: Rudi Rubiandini Tak Tahu Cara Baca Putusan
Mau Pensiun, Mahfud Md. ''Ngadu'' ke Presiden SBY
Mahfud Md. Temui Presiden SBY
Ditanya Capres, Mahfud: Apa Tidak Ada Pertanyaan Lain?
Mahfud Md.: Pemilik Media Mengancam Kebebasan Pers