TEMPO.CO , Banda Aceh - Sebanyak 16 orang yang diputuskan telah melanggar syariat Islam di Aceh Barat dan Nagan Raya, dicambuk di depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Rabu 12 Desember 2012.
Ke-16 orang tersebut telah diputuskan melanggar syariat Islam oleh Mahkamah Syariah Aceh Barat. Mereka terdiri dari pelaku maisir (judi) dan khalwat (mesum). Mereka dihukum cambuk dengan rotan sebanyak sembilan hingga 12 kali.
Hukuman cambuk itu dilaksanakan seusai salat dhuhur dan berakhir menjelang asar. "Mereka adalah terpidana kasus maisir dan khalwat yang sudah ditangani sejak tahun 2009," ujar Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Aceh Barat, Jhon Aswir.
Hukuman cambuk itu disaksikan ratusan masyarakat Kota Meulaboh. Menurut dia, keterlambatan pelaksanaan hukuman kepada mereka karena beberapa kendala, misalnya kekurangan dana untuk menggelar proses hukuman cambuk.
Aswir mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. Dia juga mengajak semua masyarakat dapat bekerjasama dalam penegakan syariat.
Hukuman cambuk di Aceh berlaku sejak daerah itu menerapkan syariat Islam sejak 2001. Sejumlah Qanun (Peraturan Daerah) disiapkan untuk mendukung kebujikan tersebut. Sesuai aturan dalam sejumlah Qanun, penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam hanya berlaku dalam tiga bidang pelanggaran, yaitu khalwat (mesum, zina), khamar (minuman keras) dan maisir (judi).
ADI WARSIDI
Berita terpopuler lainnya:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya
Pengacara Bupati Aceng Tebar Ancaman ''Kerusuhan''
Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?
Bakrie Jual Lido Resort ke Hary Tanoe
Lecehkan Habibie, Malaysia Dapat Surat Kecaman
Bupati Aceng Ancam Rusuh, DPRD Garut Tak Gentar