TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Siti Hartati Murdaya, mengantongi izin berobat jalan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim mengizinkan Hartati berobat ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, karena di poliklinik Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tak ada fasilitas fisioterapi.
"Terdakwa dianjurkan melakukan fisioterapi mulai 30 November 2012. Namun, peralatan dan dokter fisioterapi tidak tersedia di poliklinik KPK. Maka, Hartati memerlukan pengobatan dokter di luar Rutan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2012.
Menurut hakim, permohonan Hartati untuk berobat tidak menyalahi aturan. Namun, hakim meminta jadwal berobat Hartati disesuaikan agar tidak sampai mengganggu jadwal sidang. Hartati juga diminta langsung kembali ke rutan jika proses pengobatannya rampung.
Hartati menyambut baik ketetapan hakim. “Tapi saya minta agar rutan juga menyediakannya makanan yang sesuai rekomendasi dokter,” kata bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Alasannya, saat ini dia mengidap penyakit darah tinggi, kolesterol tinggi, diabetes, gangguan jantung, gangguan tiroid, dan gangguan kandungan.
Hartati dalam kasus ini didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu Rp 3 miliar. Duit itu diduga diberikan agar perusahaannya mendapat HGU dan izin usaha perkebunan di Buol. Penyuapan dilakukan Hartati bersama-sama dengan empat anak buahnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Arim, dan Totok Lestiyo.
Jaksa penuntut menjerat Hartati dengan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidana maksimalnya lima tahun bui dan denda Rp 250 juta. Ia juga dikenakan Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun dan Rp 150 juta, dalam dakwaan kedua.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Wakil Jokowi di Solo Ingin Jadi Wali Kota Jakut
Pria Hobi Selingkuh Terlihat dari Wajahnya!
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan''