TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rupanya turut mengamati kasus pernikahan kontroversial Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fany Octora. Pernikahan siri itu hanya berlangsung selama empat hari. Setelah itu, Fany diceraikan melalui SMS.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku diminta SBY untuk mencermati kasus Bupati Garut. Karena itulah ia membentuk tim khusus dari kementeriannya untuk meninjau aspirasi masyarakat dan DPRD Kabupaten Garut. "Saya kirim tim ke sana," kata Menteri Gamawan di kantor Presiden, Senin, 3 Desember 2012.
Ia mengaku baru mengetahui permasalahan Bupati Garut ini setelah ramai di media pekan lalu. Akan tetapi, kejadiannya sendiri sudah berlangsung lima bulan lalu.
Adapun, janda Bupati Garut melaporkan Aceng ke lembaga perlindungan perempuan pada akhir November 2012 karena dituduh melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. Pernikahan siri terjadi 14 Juli 2012, sementara Fany Octora lahir pada Oktober 1994.
Pernikahan berlangsung pada 14 Juli hingga 17 Juli 2012. Perbuatan Aceng dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Senin hari ini, 3 Desember 2012, Fany juga melaporkan Bupati Garut ke Mabes Polri.
ARYANI KRISTANTI
Berita Lainnya:
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
Bupati Aceng: Mas Kawin untuk Fani di Atas Rata-rata
Kasus Bupati Garut Aceng, T2: Malu Banget
Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri
Potret Politikus: dari Korupsi Sampai Nikah 4 Hari
Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan