Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Napi, Pengacara Ini Masih Aktif Beracara

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi. mid-day.com
Ilustrasi. mid-day.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengacara asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Buyung Harjana Hamna, 29 tahun, ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Makassar, Kamis, 1 November 2012. Buyung ditangkap setelah beracara di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dia sudah berstatus terpidana, tapi masih aktif beracara di Makassar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi saat ditemui di Kejati DIY, Kamis, 1 November 2012.

Buyung adalah terpidana kasus penipuan penjualan pulsa pada 2009. Akibat ulahnya, muncul kerugian senilai Rp 1,05 miliar. "Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah mempunyai ketetapan hukum tetap," kata Suyadi.

Hanya, Suyadi menyatakan belum mengetahui vonis yang diputuskan MA atas tindak pidana yang dilakukan Buyung. Putusan MA tersebut bernomor 533 K/Pid/2011. "Kasus ini yang menangani Kejaksaan Negeri Sleman," kata Suyadi.

Meski sudah menjadi terpidana, Buyung tak segera memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi, sehingga Buyung ditetapkan sebagai buronan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan data Kejati DIY, pada 1 November ini ada dua orang buronan dari DIY yang ditangkap. Buronan pertama adalah Buyung, yang ditangkap di Makassar. Buronan kedua adalah Direktur Puskud Metaram Kabupaten Bantul, Pudjo Edi Triono, 53 tahun, yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi DIY.

Pudjo adalah buron dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah DIY pada 2003, 2004, dan 2005. Nilai kerugian negara diperkirakan senilai Rp 459.773, 303 juta. Dia ditangkap di sebuah rumah di Condongcatur, Kabupaten Sleman.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Terpopuler:
Bedanya Jokowi dengan Fauzi di Mata Kementerian PU

Tiap Ditanya Soal Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini

Upeti DPR, Bambang Soesatyo Tanya BS ke Dahlan 

Pemicu Bentrokan Lampung Versi Penduduk

Suami Gugat Istri karena Lahirkan Bayi Tak Rupawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.