TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan memberi jawaban ke Markas Besar Polri soal barang bukti yang disita dalam penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas, akhir Juli lalu. Penggeledahan itu terkait kasus suap pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi.
Klarifikasi akan disampaikan Komisi ke Mabes setelah para tersangka kasus simulator, termasuk Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, kembali diperiksa. Pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka sekaligus akan menemukan apakah barang bukti yang disita ada kaitannya atau tidak dengan kasus simulator.
"Barang bukti yang ada akan diuji ada kaitannya atau tidak, setelah pemeriksaan dilakukan. Ini lazim dilakukan dalam proses beracara," kata Bambang melalui pesan pendek, Ahad, 28 Oktober 2012. Namun Bambang belum bisa memastikan kapan para tersangka dipanggil lembaganya.
Menurut Bambang, pihaknya juga menunggu penyerahan berkas dan barang bukti penyidikan kasus simulator Mabes, pada 31 Oktober mendatang. "Apabila ada berkas dan `barbuk` yang akan diserahkan, kami terima tanggal itu," kata dia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman malah menyilakan Komisi untuk mengambil sendiri barang bukti yang diperlukan. "Itu kan barang buktinya ada di seluruh Indonesia. Kalau perlu dari kemarin diambil, silakan. Kami tidak ada persoalan," ujarnya, Jumat lalu.
Korlantas menggugat perdata KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu. Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan immaterial Rp 6 miliar karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, menyebut Korlantas menggugat KPK karena hingga kini Komisi tidak memberi kepastian nasib dokumen yang disita dalam penggeledahan. Menurut Puji, sebagian dari dokumen yang disita KPK tidak terkait kasus suap simulator, melainkan pengadaan lainnya.
Korlantas, kata Puji, sebelumnya sudah mengirim surat ke KPK yang intinya meminta agar dokumen yang tidak terkait kasus simulator, dikembalikan. Surat itu direspon KPK. Mereka meminta Mabes agar mengirimkan rincian dokumen yang dinilai tak terkait kasus simulator.
Oleh Mabes, permintaan KPK ditanggapi dengan mengirim daftar dokumen yang dimaksud. Namun, hingga kini surat terakhir yang mengatasnamakan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo itu belum berbalas. Sikap tak acuh KPK inilah yang dinilai Mabes mengganggu kinerja lembaganya. Apalagi surat sudah dikirim lebih dari sebulan lalu.
ISMA SAVITRI