Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tajul Muluk Kasasi, Warga Syiah Gelar Doa Bersama

image-gnews
Ketua komunitas Syiah Sampang Ali Murtadha alias Tajul Muluk (Kiri) bersama kakaknya Aklil Al-Milali (kanan) ketika memberikan testimoni kasus penyerangan kaum syiah di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (02/01). TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Ketua komunitas Syiah Sampang Ali Murtadha alias Tajul Muluk (Kiri) bersama kakaknya Aklil Al-Milali (kanan) ketika memberikan testimoni kasus penyerangan kaum syiah di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (02/01). TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Iklan

TEMPO.CO, Sampang - Ratusan warga komunitas Syiah di pengungsian GOR Sampang, Jawa Timur, rutin menggelar doa bersama sejak Selasa lalu. Pemuka Syiah Sampang, Iklil Almilal, mengatakan, doa bersama ini digelar setelah pemimpin mereka, Ali Murtadho alias Tajul Muluk, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Supaya menang kasasi dan adik saya bisa bebas,” kata kakak tertua Tajul Muluk ini kepada Tempo, Sabtu, 20 Oktober 2012. Doa bersama ini juga untuk mendoakan Tajul Muluk yang jatuh sakit setelah kuasa hukumnya menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Sampang beberapa waktu lalu.

Menurut Iklil, beberapa hari lalu, dirinya menelepon Tajul yang berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo. Saat itu, Tajul mengaku sedang sakit. “Hanya demam biasa, mungkin juga banyak pikiran,” ujarnya.

Ditanya mengenai kasasi ke Mahkamah Agung, Iklil mengaku pesimistis Tajul Muluk bakal memenanginya. Sikap ini menyusul proses persidangan pertama di Pengadilan Negeri Sampang. Dalam persidangan itu, majelis hakim memvonis adiknya dua tahun penjara atas tuduhan penistaan agama. Padahal, selama proses sidang, terungkap bahwa fakta-fakta yang dijadikan bukti untuk menjerat Tajul tidak kuat karena hanya berdasarkan “kata-katanya” dari para saksi.

Di Pengadilan Tinggi Surabaya atau tingkat banding pun, kata Iklil, bukannya meringankan hukuman, majelis hakim malah menaikkan vonis Tajul dua kali lipat menjadi empat tahun penjara. “Ini aneh,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar berbagai keanehan ini pula, Iklil dan anggota komunitas Syiah lainnya di Sampang merasa perlu menggelar doa bersama buat Tajul Muluk. Sebab, hanya dengan kuasa Tuhan, kata Iklil, Tajul bisa bebas dari segala tuduhan. “Hanya Allah yang bisa menolong,” kata dia.

Adapun Humas Pengadilan Negeri Sampang, Syihabuddin, mengatakan, memori kasasi Tajul Muluk saat ini telah diserahkan kepada kejaksaan Sampang untuk dipelajari. Pengadilan menunggu tanggapan kejaksaan negeri atau kontra memori kasasi. “Setelah ada tanggapan jaksa, baru memori kasasi Tajul dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Syihabuddin.

MUSTHOFA BISRI

Berita terpopuler lainnya:
Lantik Wali Kota Solo, Bibit Waluyo Keseleo Lidah
Alasan Jokowi Mau Sungkem ke Bibit Waluyo

Foto Novi Tanpa Baju, Polisi Harus Tanggung Jawab

Wawancara Menteri Nuh Ihwal Perkosaan Disebarkan

Mourinho: Messi 4, Ronaldo 1? Tidak Mungkin

Tragedi Memey 4: Saya Dijual Setelah Didandani

Syamsir cs Mundur dari Timnas AFF

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?