TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat petunjuk penyerahan berkas kasus simulator ujian surat izin mengemudi kepada Markas Besar Polri pada 18 Oktober 2012. Namun, lembaga antikorupsi itu membantah isi surat itu tentang permintaan agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Isi surat kami bahwa kasus harus diserahkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P, Jumat, 19 Oktober 2012.
Johan mengatakan pasal tersebut sudah jelas mengatur bahwa bila komisinya melakukan penyidikan, maka kegiatan penyidikan dari lembaga penegak hukum lain harus berhenti. Namun, petunjuk undang-undang serta pasal yang diajukan KPK itu belum mencapai kesepakatan Polri.
"Justru Polri mengacu pada Pasal 109 KUHAP (tentang SP3)," ujar dia. "Tapi ini masih dalam proses pembicaraan."
Kasus simulator menjadi polemik karena KPK maupun Polri sama-sama mengusutnya. Kasus ini berbuntut perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri menyerahkan pengusutan sepenuhnya kepada KPK. Namun, hingga kini perintah tersebut belum juga dilaksanakan.
Johan mengatakan sikap lembaganya sudah final bahwa penyerahan berkas kasus simulator mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang KPK. Sikap tersebut sudah menjadi pegangan sejak komisinya mengetahui kasus ini juga disidik Polri.
Johan menambahkan KPK sudah berupaya menyamakan persepsi dengan mengirim tim teknis untuk bertemu Polri sejak Kamis lalu. Selain membahas ketentuan perundang-undangan, KPK juga membicarakan posisi dua tersangka yang ditetapkan Polri di luar yang disengketakan kedua lembaga tersebut, serta proses penahanan terhadap tersangka yang sama-sama dijerat oleh Polri dan KPK. "Tetapi belum ada kesimpulan. Masih membutuhkan pembicaraan lagi," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita populer:
Basuki ''Ahok'': Satu Ruangan Satu Staf, Ya Repot
Jokowi Didesak Sterilkan Jalur Busway
Mesum di Kebun Sawit, Pelajar SMA Dipenjara
Pengusaha Mau Masuk Proyek Monorel
Dinas Perhubungan Siap Remajakan Kopaja
Jokowi Diminta Jangan Asal Percaya Bawahan