TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho, membantah Izedrik Emir Moeis mengatur proyek pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan hingga dimenangkan PT Alstom Indonesia. "Tidak ada pengaturan proyek," kata Eddie usai diperiksa di Komisi Pemberantasn Korupsi, Rabu, 17 Oktober 2012.
Terpidana pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System atau Rencana Induk Sistem Informasi Perusahaan Listrik Negara itu tak menjelaskan kenapa ia membela Emir. Dia hanya melambaikan tangannya kepada wartawan sembari melangkah ke dalam mobil tahanan.
Eddie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama enam jam sebagai saksi untuk Izedrik Emir Moeis, tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik. Emir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, diduga menerima suap US$ 300 ribu (hampir Rp 3 miliar) dari PT Alstom.
Kasus yang menjerat Emir adalah hasil pengembangan dari kasus terpisah yang melibatkan Eddie. Itu sebabnya, Eddie dianggap mengetahui seluk-beluk keterlibatan Emir. Dalam kasus pengadaan Rencana Induk Sistem Infomasi, Eddie telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Eddie menolak menjelaskan keterlibatan Emir dalam kasus tersebut. Ia juga tak menghiraukan saat ditanyai kemungkinan adanya keterlibatan politikus lain.
TRI SUHARMAN
Berita lain:
Novi Akan Tuntut Penyebar Foto Syur
Panglima TNI Bela Anak Buahnya yang Pukul Wartawan
Dua Polisi yang Hilang di Poso Ditemukan Tewas
Novel Diincar Kepolisian Lewat Yuri?
Polisi Didesak Usut Penyebar Foto Syur Novi Amilia