TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran tentang perubahan nomenklatur, khususnya penghapusan kata "provinsi" untuk penyebutan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Ada perubahan nomenklatur yang terletak pada penghapusan kata "provinsi", seperti penyebutan nomenklatur satuan organisasi perangkat daerah (SOPD),” kata Kepala Biro Humas Pemerintah DIY, Kuskariati, Jumat, 12 Oktober 2012.
Surat bernomor 51/SE/IX/2012 dan tertanggal 7 Oktober 2012 itu ditujukan untuk semua dinas, badan, kantor, biro, dan sekretaris DPRD di lingkungan Pemda DIY. “Masyarakat pun diimbau turut menghilangkan kata provinsi itu,” ujar Kuskariati.
Keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Kus, dengan disahkannya undang-undang itu, DIY adalah pemerintah daerah bukan provinsi, tetapi setingkat provinsi. Surat edaran ini akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan gubernur yang mengatur tata naskah dinas daerah dengan menyesuaikan UU Keistimewaan DIY.
Sebagai contoh, penyebutan “Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DIY” menjadi ‘Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY’. Selain itu, “Dinas Kesehatan Provinsi DIY” berubah menjadi “Dinas Kesehatan DIY”, sementara “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY” berubah menjadi “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY”.
Penyebutan kata "provinsi" itu terdapat dalam berbagai peraturan. Misalnya, Perda Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY, Perda Provinsi DIY Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi DIY, Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, serta Perda Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DIY.
PRIBADI WICAKSONO