TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pertahanan telah menandatangani perjanjian kerja sama rehabilitasi rumah bagi para veteran. “Sebanyak 1.300 rumah di 13 daerah Komando Militer akan mulai direhabilitasi,” kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz seusai menghadiri Kongres ke-X Legiun Veteran Republik Indonesia, di Jakarta, Senin, 8 Oktober 2012.
Mekanisme perbaikan rumah ini, kata Djan, akan dikoordinasikan dengan Legiun Veteran. “Rumah yang tidak layak huni akan diinventarisasi dan akan diajukan kepada kami (Kementerian Perumahan Rakyat),” kata dia. Anggaran perbaikan untuk setiap rumah mencapai Rp 11 juta.
Kementerian juga mengupayakan pengadaan rumah baru. “Jika disetujui, anggaran pembangunan rumah baru untuk veteran mencapai Rp 25-65 juta per unit. “Itu merupakan bagian dari stimulan perumahan rakyat yang berjumlah 250 ribu unit,” kata Djan. Pengadaan rumah baru diusahakan terealisasi pada 2013.
Ketua Umum Legiun Veteran Mayor Jenderal Purnawirawan Rais Abin mengatakan, program rehabilitasi dan pengadaan rumah bagi para veteran sebagai sebuah beban baru. “Ini membawa beban tanggung jawab dalam penyelesaiannya,” ujar Rais.
Menurut dia, setiap veteran nantinya akan bertanya-tanya terkait rehabilitasi rumahnya. “Perlu perencanaan yang lebih teliti. Meski sudah dikatakan 1.300 rumah, lokasinya memerlukan penelitian kami,” kata Rais.
Jumlah Veteran Angkatan 45 di Indonesia, kata Rais, mencapai 330 ribu orang. Dewan Pengurus Pusat Legiun Veteran, kata Rais, akan melakukan penelitian khusus untuk menentukan siapa yang berhak menerima rehabilitasi rumah. “Yang akan direhabilitasi itu adalah mereka yang rumahnya benar-benar butuh penyelamatan, bukan mau bangun rumah tingkat dua, lho,” ujar Rais.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam sambutannya pada pembukaan kongres mengatakan, peningkatan kesejahteraan veteran adalah salah satu kewajiban pemerintah. “Ini bukan konsep imbal balik, karena para pejuang berkorban tanpa pamrih,” kata Purnomo.
SUBKHAN