Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Presiden SBY Soal Simulator Patut Dicurigai

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) berbincang-bincang di sela-sela acara buka puasa bersama di Mabes Polri Jakarta, Rabu malam (8/8). Tohir/rumgapres
Presiden SBY, Kapolri Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) berbincang-bincang di sela-sela acara buka puasa bersama di Mabes Polri Jakarta, Rabu malam (8/8). Tohir/rumgapres
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Masyarakat Pengamat Peradilan Universitas Indonesia (Mappi), Choky Ramadhan menilai sikap diam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penanganan kasus dugaan suap pengadaan alat simulator ujian Surat Izin Mengemudi, kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi.

"Sikap diam Istana wajib dicurigai, karena pada akhirnya menyebabkan sengketa penanganan kasus jadi berlaut-larut," kata Choky saat dihubungi, Ahad, 30 September 2012. . "Yang senang dan diuntungkan di sini adalah koruptor."

Mappi mencatat Presiden sudah berulang kali tidak bersikap tegas dalam persoalan penegakan hukum yang melibatkan KPK. Selain kasus simulator, sebelumnya Presiden juga abai dalam kasus 'Cicak versus Buaya'.

Tak cuma itu, Presiden juga belum secara tegas menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai berpotensi melemahkan kinerja lembaga antirasuah.

Menurut Choky, Presiden seharusnya bersikap proaktif dan tidak tinggal diam melihat penanganan kasus simulator SIM mengabaikan UU KPK. Padahal dalam Pasal 50 UU tersebut dijelaskan, aparat penegak hukum mesti berhenti menangani kasus rasuah, jika perkara yang sama sudah disidik KPK.

Presiden, menurut Choky, sejak awal semestinya sudah ambil peran dengan melarang Kepala Polri sebagai bawahannya, menyidik kasus simulator SIM. Namun karena kasus itu telanjur bergulir di Kepolisian, maka yang bisa dilakukan Presiden adalah menitahkan Jaksa Agung menolak berkas polisi.

Jaksa Agung Basrief Arief dinilai punya wewenang mengembalikan penanganan kasus simulator ke KPK. Apalagi pada awal Agustus, Basrief pernah mengatakan penyidikan kasus tersebut seharusnya dilakukan KPK, jika yang dijadikan acuan adalah UU. "Jaksa Agung mesti merealisasikan janjinya dengan tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ujar Choky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mabes Polri dan KPK sama-sama menangani kasus simulator SIM. Mabes Polri berdalih mereka berhak menangani kasus itu karena ada nota kesepahaman yang pernah diteken antaraparat penegak hukum.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu, karena diduga ikut berperan merugikan keuangan negara lebih dari seratus miliar. Ia juga diduga menerima suap Rp 2 miliar dari pihak rekanan.

ISMA SAVITRI

Berita terpopuler lainnya:
Tokoh di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S
Tiga Pesan Soeharto Kala G30S/PKI 

Djoko Susilo Langgar Perintah, Ini Respons Kapolri

MA Tidak Akan Jawab Surat Djoko Susilo 

Ketika Ibu Nasution Melihat Keke

108 Arwah Korban G30S Disucikan di Bali 

Mahkamah Agung Diminta Abaikan Pengacara Djoko

Jabatan Jokowi di PDIP Jateng Akan Dicopot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.