TEMPO.CO, Balikpapan - Berkas perkara Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andi Harahap, hingga saat ini belum juga dinyatakan sempurna oleh kejaksaan. Selama setahun ditangani sudah dua kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. ”Memang sudah dua kali kami kembalikan kepada penyidik kepolisian karena masih banyak yang harus dilengkapi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, M Salim, Jum’at, 28 September 2012.
Salim tidak menjelaskan secara terperinci apa saja yang belum dilengkapi penyidik kepolisian dalam berkas perkara tersebut. Salim hanya mengatakan masih banyak catatan perbaikan yang diminta kejaksaan agar dilakukan oleh penyidik kepolisian, terutama untuk disesuaikan dengan pasal yang disangkakan.
Baca Juga:
Salim berharap pihak kepolisian segera melengkapinya agar kejaksaan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pegadilan. “Kami minta agar segera dilengkapi,” ujarnya.
Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Antonius Wisnu Sutirta mengakui belum tuntasnya pemberkasan perkara Andi Harahap. Namun Antonius belum mengetahui apa saja yang diminta kejaksaan agar dilengkapi oleh penyidik kepolisian. “Akan saya tanyakan kepada penyidik yang menanganinya,” ucapnya.
Antonius mengakui dua kali kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian. Namun, menurut Antonius, hanya penyidik yang mengetahui apa saya yang diminta kejaksaan untuk dilengkapi.
Andi Harahap ditetapkan menjadi tersangka pada Mei 2012 lalu. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara itu tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Andi Harahap yang juga Ketua Partai Golkar Penajam Paser Utara itu menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada PT. South Pacific Resources (SPR) di lokasi yang diklaim milik PT. Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).
Andi Harahap dua kali diperiksa sebagai saksi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Kasus tersebut juga menyeret Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten PPU, Jono, sebagai tersangka.
SG WIBISONO
Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta
Ayah FR Pengusaha di Bali
Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks