TEMPO.CO, Jakarta - Bos MNC Grup dan Direktur Utama PT Bhakti Investama, Harry Tanoesoedibjo, akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat siang ini, 28 September 2012. Medi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan Harry akan memberi keterangan untuk terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti, James Gunardjo. ”(Harry) akan datang jam 14.00 WIB, majelis,” kata Medi kepada majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat pagi ini.
Saat ini sedang berlangsung sidang pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Bhakti, Riyati. Dia diminta menjelaskan struktur kepengurusan PT Bhakti, terutama di jajaran pimpinannya. Riyati juga ditanyai soal arus keuangan perusahaan.
Harry semula diperiksa pada 24 September 2012, tapi akhirnya batal. Andi F. Simangunsong, pengacara Harry, mengatakan bahwa kliennya tak bisa hadir lantaran panggilan dari jaksa terlalu mendadak. Selain itu, Andi menilai keterangan Harry sebenarnya tidak relevan dalam kasus ini.
James dicokok bersama Tommy di sebuah rumah makan di kawasan Tebet pada Juni lalu. Saat dia ditangkap, ditemukan uang tunai Rp 280 juta yang diduga uang suap terkait dengan urusan pajak Bhakti Investama. Penangkapan itu diiringi penggeledahan di kantor PT Bhakti di lantai 5 MNC Tower dan kantor PT Agis di lantai 6 gedung yang sama. Dalam penggeledahan, petugas menyita 20 bundel dokumen restitusi pajak milik PT Bhakti Investama.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta
Ayah FR Pengusaha di Bali
Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks