TEMPO.CO, Banda Aceh - Setelah melalui polemik yang panjang, akhirnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah mencabut izin perkebunan sawit milik PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Biro Humas Pemerintahan Aceh, Makmur Ibrahim, mengatakan surat keputusan tersebut sudah dikeluarkan. "Pencabutan sudah positif. Kemarin suratnya keluar," ujar Makmur Ibrahim, Jumat, 28 September 2012.
Pencabutan izin PT Kalista Alam termuat dalam Keputusan Gubernur Aceh No 525/BP2T/5078/2012 tertanggal 27 September 2012. Surat itu juga mencabut surat izin gubernur sebelumnya (masih dijabat oleh Irwandi Yusuf) yang bernomor 525/BP2T/5322//2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar.
Menurut Makmur, pencabutan tersebut didasarkan kepada Keputusan PTTUN Medan dituangkan dalam Amar Putusan PTTUN Medan No 89/B/2012/PT TUN-MDN tanggal 30 Agustus 2012. Bunyinya antara lain mengabulkan gugatan penggugat (WALHI Aceh) dan memerintahkan kepada tergugat (Gubernur Aceh) untuk mencabut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang disengketakan berupa Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam.
Selain itu juga, Pasal 45 A ayat (2) huruf C Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah, maka perkara tersebut termasuk perkara yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan upaya hukum kasasi.
Kemudian juga, PT Kalista Alam selama ini belum membangun kebun plasma kepada masyarakat seluas 30 persen dari luas lahan 1.605 hektar. "Juga tidak menyampaikan laporan perkembangan fisik dan usaha secara berkala 6 bulam sekali kepada dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten yang bersangkutan," kata Makmur sesuai surat keputusan gubernur.
Menanggapi pencabutan izin tersebut, Walhi Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menunjukkan perilaku taat hukum. "Perintah dari PTTUN Medan sudah jelas, yaitu gubernur Aceh mencabut izin PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, maka keputusan itu harus dijalankan. Kalau tidak maka pemerintah Aceh bisa disebut melawan hukum," kata Direktur Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar.
Menurut dia, Rawa Tripa termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No 26 tahun 2008 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Menurut Muhammad, pencabutan izin itu memberikan sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh. ?Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat," ujarnya.
Pihaknya menilai, perusahaan perkebunan di Aceh yang bermasalah tidak hanya PT Kalista Alam, tetapi masih banyak perusahaan. Masalah di antaranya penyerobotan lahan, operasional mendahului izin, dan tidak membuka kebun plasma hingga membakar hutan. Untuk itu, Walhi Aceh meminta agar Pemerintah Daerah Naggroe Aceh Darussalam secara tegas mengevaluasi kembali seluruh perusahaan yang berada di Rawa Tripa. "Hasil evaluasi akan menentukan arah kebijakan selanjutnya di lahan gambut tersebut di masa depan, terutama untuk perlindungan lingkungan," kata Muhammad.
ADI WARSIDI
Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta
Ayah FR Pengusaha di Bali
Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan
Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks