Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Aceh Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Perkebunan kelapa sawit. TEMPO/Fahmi Ali
Perkebunan kelapa sawit. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Setelah melalui polemik yang panjang, akhirnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah mencabut izin perkebunan sawit milik PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Biro Humas Pemerintahan Aceh, Makmur Ibrahim, mengatakan surat keputusan tersebut sudah dikeluarkan. "Pencabutan sudah positif. Kemarin suratnya keluar," ujar Makmur Ibrahim, Jumat, 28 September 2012.

Pencabutan izin PT Kalista Alam termuat dalam Keputusan Gubernur Aceh No 525/BP2T/5078/2012 tertanggal 27 September 2012. Surat itu juga mencabut surat izin gubernur sebelumnya (masih dijabat oleh Irwandi Yusuf) yang bernomor 525/BP2T/5322//2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar.

Menurut Makmur, pencabutan tersebut didasarkan kepada Keputusan PTTUN Medan dituangkan dalam Amar Putusan PTTUN Medan No 89/B/2012/PT TUN-MDN tanggal 30 Agustus 2012. Bunyinya antara lain mengabulkan gugatan penggugat (WALHI Aceh) dan memerintahkan kepada tergugat (Gubernur Aceh) untuk mencabut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang disengketakan berupa Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam.

Selain itu juga, Pasal 45 A ayat (2) huruf C Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah, maka perkara tersebut termasuk perkara yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan upaya hukum kasasi.

Kemudian juga, PT Kalista Alam selama ini belum membangun kebun plasma kepada masyarakat seluas 30 persen dari luas lahan 1.605 hektar. "Juga tidak menyampaikan laporan perkembangan fisik dan usaha secara berkala 6 bulam sekali kepada dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten yang bersangkutan," kata Makmur sesuai surat keputusan gubernur.

Menanggapi pencabutan izin tersebut, Walhi Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menunjukkan perilaku taat hukum. "Perintah dari PTTUN Medan sudah jelas, yaitu gubernur Aceh mencabut izin PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, maka keputusan itu harus dijalankan. Kalau tidak maka pemerintah Aceh bisa disebut melawan hukum," kata Direktur Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Rawa Tripa termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No 26 tahun 2008 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Menurut Muhammad, pencabutan izin itu memberikan sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh. ?Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat," ujarnya.

Pihaknya menilai, perusahaan perkebunan di Aceh yang bermasalah tidak hanya PT Kalista Alam, tetapi masih banyak perusahaan. Masalah di antaranya penyerobotan lahan, operasional mendahului izin, dan tidak membuka kebun plasma hingga membakar hutan. Untuk itu, Walhi Aceh meminta agar Pemerintah Daerah Naggroe Aceh Darussalam secara tegas mengevaluasi kembali seluruh perusahaan yang berada di Rawa Tripa. "Hasil evaluasi akan menentukan arah kebijakan selanjutnya di lahan gambut tersebut di masa depan, terutama untuk perlindungan lingkungan," kata Muhammad.

ADI WARSIDI

Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan  

Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta 

Ayah FR Pengusaha di Bali 

Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan 

Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

17 hari lalu

USAID dan Indonesia mengumumkan peluncuran program Sustainable Municipal Solid Waste Management and Partnership (USAID SELARAS) pada 7 Juli 2024. Sumber: dokumen kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta
Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

USAID dan Indonesia bekerja sama menangani pengelolaan sampah yang menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan hidup yang signifikan, termasuk polusi


Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

31 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

Upaya menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi Jakarta menyiapkan penggunaan kabut air (water mist) saat memasuki musim kemarau.


Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

40 hari lalu

Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan menaikkan rasio utang


HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

46 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan

Berikut profil HKBP yang umumkan tolak konsesi izin tambang Jokowi. "Tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP


Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

46 hari lalu

Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.
Ormas Keagamaan Tolak Konsesi Tambang, HKBP: Kami Ikut Tanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

Beberapa ormas keagamaan menolak pemberian IUP tambang dari Jokowi, setelah PGI dan KWI, kali ini HKBP. Apa alasannya?


Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

52 hari lalu

All Eyes on Papua. Foto: Instagram
Viral #AllEyesOnPapua di X, Bentuk Solidaritas pada Masyarakat Adat Awyu dan Moi Papua Pertahankan Hutan Adat

#AllEyesOnPapua viral di X, tagar ini merupakan bentuk solidaritas warganet terhadap gugatan hukum masyarakat adat Awyu dan Moi, Papua.


Walhi Sebut Ide Desalinasi Elon Musk Berpotensi Picu Dampak Buruk pada Lingkungan Hidup

23 Mei 2024

CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk menjawab pertanyaan wartawan usai peluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu, 19 Mei 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Walhi Sebut Ide Desalinasi Elon Musk Berpotensi Picu Dampak Buruk pada Lingkungan Hidup

Walhi mengingatkan bahwa ide desalinasi Elon Musk berpotensi memicu sejumlah dampak buruk terhadap lingkungan hidup


KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

16 Mei 2024

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

25 April 2024

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

4 April 2024

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.