Gubernur Aceh Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan  

Editor

Zed abidien

Perkebunan kelapa sawit. TEMPO/Fahmi Ali
Perkebunan kelapa sawit. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Banda Aceh - Setelah melalui polemik yang panjang, akhirnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah mencabut izin perkebunan sawit milik PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Biro Humas Pemerintahan Aceh, Makmur Ibrahim, mengatakan surat keputusan tersebut sudah dikeluarkan. "Pencabutan sudah positif. Kemarin suratnya keluar," ujar Makmur Ibrahim, Jumat, 28 September 2012.

Pencabutan izin PT Kalista Alam termuat dalam Keputusan Gubernur Aceh No 525/BP2T/5078/2012 tertanggal 27 September 2012. Surat itu juga mencabut surat izin gubernur sebelumnya (masih dijabat oleh Irwandi Yusuf) yang bernomor 525/BP2T/5322//2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar.

Menurut Makmur, pencabutan tersebut didasarkan kepada Keputusan PTTUN Medan dituangkan dalam Amar Putusan PTTUN Medan No 89/B/2012/PT TUN-MDN tanggal 30 Agustus 2012. Bunyinya antara lain mengabulkan gugatan penggugat (WALHI Aceh) dan memerintahkan kepada tergugat (Gubernur Aceh) untuk mencabut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang disengketakan berupa Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam.

Selain itu juga, Pasal 45 A ayat (2) huruf C Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah, maka perkara tersebut termasuk perkara yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan upaya hukum kasasi.

Kemudian juga, PT Kalista Alam selama ini belum membangun kebun plasma kepada masyarakat seluas 30 persen dari luas lahan 1.605 hektar. "Juga tidak menyampaikan laporan perkembangan fisik dan usaha secara berkala 6 bulam sekali kepada dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten yang bersangkutan," kata Makmur sesuai surat keputusan gubernur.

Menanggapi pencabutan izin tersebut, Walhi Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menunjukkan perilaku taat hukum. "Perintah dari PTTUN Medan sudah jelas, yaitu gubernur Aceh mencabut izin PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, maka keputusan itu harus dijalankan. Kalau tidak maka pemerintah Aceh bisa disebut melawan hukum," kata Direktur Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar.

Menurut dia, Rawa Tripa termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No 26 tahun 2008 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Menurut Muhammad, pencabutan izin itu memberikan sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh. ?Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat," ujarnya.

Pihaknya menilai, perusahaan perkebunan di Aceh yang bermasalah tidak hanya PT Kalista Alam, tetapi masih banyak perusahaan. Masalah di antaranya penyerobotan lahan, operasional mendahului izin, dan tidak membuka kebun plasma hingga membakar hutan. Untuk itu, Walhi Aceh meminta agar Pemerintah Daerah Naggroe Aceh Darussalam secara tegas mengevaluasi kembali seluruh perusahaan yang berada di Rawa Tripa. "Hasil evaluasi akan menentukan arah kebijakan selanjutnya di lahan gambut tersebut di masa depan, terutama untuk perlindungan lingkungan," kata Muhammad.

ADI WARSIDI

Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan  

Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta 

Ayah FR Pengusaha di Bali 

Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan 

Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks








Mengenal Organisasi Meteorologi Global di Hari Meteorologi Sedunia

7 hari lalu

Ilustrasi hujan lebat yang terjadi di Yogyakarta. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ed/nz/pri.)
Mengenal Organisasi Meteorologi Global di Hari Meteorologi Sedunia

Hari Meteorologi Sedunia tahun ini mengusung tema 'The Future of Weather, Climate and Water across Generations'.


Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional

9 hari lalu

DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Pengamat: Pelecehan Hukum Secara Kolosal
Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: Kado Pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional

Organisasi sipil, Satya Bumi, kembali buka suara soal pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti-Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.


Green Climate International Beri Penghargaan Lingkungan untuk Yandri Susanto

29 hari lalu

Green Climate International Beri Penghargaan Lingkungan untuk Yandri Susanto

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto dinilai peduli terhadap isu lingkungan hidup.


Perpu Cipta Kerja Dinilai Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup

6 Januari 2023

Ilustrasi penolakan Perppu Cipta Kerja. Tempo/Muhammad Syauqi Amrulah
Perpu Cipta Kerja Dinilai Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup

Satya Bumi juga menyoroti Perpu Cipta Kerja yang masih mempertahankan aturan yang memangkas hak masyarakat adat dalam penyusunan Amdal.


Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Dalam satu area penambangan PT Vale Indonesia Tbk mengoperasikan dua bulldozer untuk mengupas dan meratakan lahan, satu alat gali, dan tujuh truk untuk transportasi hasil galian. Tempo/Caesar Akbar
Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.


Dana Lingkungan Hidup untuk Apa

25 November 2022

Setelah tiga-setengah tahun berdirinya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH),  ada enam lembaga donor internasional yang menyalurkan dananya untuk mitigasi iklim. Dana tersebut disalurkan untuk pelbagai program menjaga lingkungan, terutama mendanai ekonomi berkelanjutan masyarakat di sekitar hutan.
Dana Lingkungan Hidup untuk Apa

Pengelolaan dana lingkungan hidup akan mencakup bidanvkehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, dan sebagainya.


Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Bentuk Forum Kualitas Udara

15 November 2022

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada 28 September pukul 19.00 WIB, Jakarta menempati posisi ketujuh sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara di angka 114 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Bentuk Forum Kualitas Udara

Forum Kualitas Udara Jakarta ini dibentuk setelah melalui diskusi tentang pemantauan kualitas udara Jakarta sekarang dan akan datang.


Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Jokowi dan 3 Menteri Lalai Penuhi Udara Bersih di Jakarta

21 Oktober 2022

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada 28 September pukul 19.00 WIB, Jakarta menempati posisi ketujuh sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara di angka 114 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Jokowi dan 3 Menteri Lalai Penuhi Udara Bersih di Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan Jokowi dan 3 menterinya soal kewajiban pemenuhan udara bersih di Jakarta.


Dinas LH DKI Beberkan Perbaikan Indeks Kualitas Lingkungan di Jakarta Sejak 2017

12 Oktober 2022

Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menggelar uji coba dengan mengizinkan pekerja yang menggunakan sepeda (bike to work) melintas di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin selama tiga hari pada masa PPKM Level 3. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dinas LH DKI Beberkan Perbaikan Indeks Kualitas Lingkungan di Jakarta Sejak 2017

Dinas Lingkungan Hidup DKI memaparkan perbaikan indeks lingkungan yang telah berjalan di Jakarta sejak 2017 lalu.


Anies Baswedan Beri Penghargaan Masyarakat yang Berperan Kelola Lingkungan

12 Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Anies Baswedan berdiskusi dengan redaksi TEMPO. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies Baswedan Beri Penghargaan Masyarakat yang Berperan Kelola Lingkungan

Anies Baswedan memberikan apresiasi bagi masyarakat yang berperan mengelola lingkungan dalam Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan 2022.