Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Aceh Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Perkebunan kelapa sawit. TEMPO/Fahmi Ali
Perkebunan kelapa sawit. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Setelah melalui polemik yang panjang, akhirnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah mencabut izin perkebunan sawit milik PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Biro Humas Pemerintahan Aceh, Makmur Ibrahim, mengatakan surat keputusan tersebut sudah dikeluarkan. "Pencabutan sudah positif. Kemarin suratnya keluar," ujar Makmur Ibrahim, Jumat, 28 September 2012.

Pencabutan izin PT Kalista Alam termuat dalam Keputusan Gubernur Aceh No 525/BP2T/5078/2012 tertanggal 27 September 2012. Surat itu juga mencabut surat izin gubernur sebelumnya (masih dijabat oleh Irwandi Yusuf) yang bernomor 525/BP2T/5322//2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar.

Menurut Makmur, pencabutan tersebut didasarkan kepada Keputusan PTTUN Medan dituangkan dalam Amar Putusan PTTUN Medan No 89/B/2012/PT TUN-MDN tanggal 30 Agustus 2012. Bunyinya antara lain mengabulkan gugatan penggugat (WALHI Aceh) dan memerintahkan kepada tergugat (Gubernur Aceh) untuk mencabut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang disengketakan berupa Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam.

Selain itu juga, Pasal 45 A ayat (2) huruf C Undang-Undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah, maka perkara tersebut termasuk perkara yang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan upaya hukum kasasi.

Kemudian juga, PT Kalista Alam selama ini belum membangun kebun plasma kepada masyarakat seluas 30 persen dari luas lahan 1.605 hektar. "Juga tidak menyampaikan laporan perkembangan fisik dan usaha secara berkala 6 bulam sekali kepada dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten yang bersangkutan," kata Makmur sesuai surat keputusan gubernur.

Menanggapi pencabutan izin tersebut, Walhi Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menunjukkan perilaku taat hukum. "Perintah dari PTTUN Medan sudah jelas, yaitu gubernur Aceh mencabut izin PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, maka keputusan itu harus dijalankan. Kalau tidak maka pemerintah Aceh bisa disebut melawan hukum," kata Direktur Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Rawa Tripa termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No 26 tahun 2008 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Menurut Muhammad, pencabutan izin itu memberikan sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh. ?Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat," ujarnya.

Pihaknya menilai, perusahaan perkebunan di Aceh yang bermasalah tidak hanya PT Kalista Alam, tetapi masih banyak perusahaan. Masalah di antaranya penyerobotan lahan, operasional mendahului izin, dan tidak membuka kebun plasma hingga membakar hutan. Untuk itu, Walhi Aceh meminta agar Pemerintah Daerah Naggroe Aceh Darussalam secara tegas mengevaluasi kembali seluruh perusahaan yang berada di Rawa Tripa. "Hasil evaluasi akan menentukan arah kebijakan selanjutnya di lahan gambut tersebut di masa depan, terutama untuk perlindungan lingkungan," kata Muhammad.

ADI WARSIDI

Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan  

Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta 

Ayah FR Pengusaha di Bali 

Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan 

Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

9 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

24 hari lalu

Penyidik Gakkum KLHK menangkap DPO kasus dugaan pengrusakan dan perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (ist)
4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.


Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

45 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya (tengah) bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin (kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12 Februari 2024). (ANTARA/Prisca Triferna/rst)
Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.


Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

58 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berdiskusi bersama tokoh nasional Emil Salim di Jakarta, Minggu 28 Januari 2023. ANTARA/HO-Timnas AMIN
Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

Saat SMA, Anies Baswedan mewawancarai Emil Salim. Kini, mereka bertemu kembali untuk berdiskusi. Sehari sebelumnya, Ganjar bertemu Emil pula.


Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

59 hari lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bertemu dengan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim. ANTARA
Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

Capres Anies dan Capres Ganjar menemui mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim jelang pencoblosan Pilpres. Ada apa?


Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

28 Januari 2024

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersama seniman Sidik Gunawan melihat gambar area persawahan di Desa Sidorejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Menurut Gunawan, seni pari corek yang bergambar Ganjar-Mahfud itu telah viral di media sosial dan mendatangkan rezeki untuk komunitas pari corek dan Lodji Londo. Foto: TKN Ganjar-Mahfud
Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Selain persoalan lingkungan, Ganjar mengatakan dirinya juga membahas pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.


Suzuki Indonesia Kejar Reduksi Karbon di Pabrik

24 Januari 2024

Suzuki menghadirkan jajaran kendaraan hybridnya yaitu Grand Vitara, New XL7 Hybrid, dan All New Ertiga Hybrid di GIIAS Bandung 2023. (Foto: Suzuki)
Suzuki Indonesia Kejar Reduksi Karbon di Pabrik

Suzuki memanfaatkan panel surya sebagai sumber energi listrik terbarukan di beberapa titik di pabrik di Indonesia.


Walhi: Debat Cawapres Luput Membahas Masalah Utama Lingkungan Hidup

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pandangannya dengan latar belakang rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Walhi: Debat Cawapres Luput Membahas Masalah Utama Lingkungan Hidup

Walhi menilai debat cawapres 2024 luput membahas sejumlah isu krusial soal lingkungan hidup, mulai dari UU Cipta Kerja hingga isu maritim.