Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Tolak Revisi Undang-Undang KPK  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Martin Hutabarat, anggota Komisi Hukum DPR  . TEMPO/Dwi Narwoko
Martin Hutabarat, anggota Komisi Hukum DPR . TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat menggembosi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tak didukung semua partai. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan partainya menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. "Gerindra sejak awal bersikap menolak," kata Martin, Rabu, 26 September 2012.

Dewan Perwakilan Rakyat ditengarai ingin melumpuhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara korupsi. Hal tersebut terungkap dari rencana Komisi Hukum DPR yang akan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bahkan, Komisi Hukum sudah menyiapkan draf rancangan revisi dan menyerahkannya kepada Badan Legislasi DPR. Dalam draf rancangan revisi tersebut sedikitnya ada enam poin penting yang dikhawatirkan dapat melemahkan kewenangan komisi antikorupsi ini.

Poin-poin itu antara lain pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan, dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut anggota Komisi Hukum DPR ini, kalau DPR tetap ngotot ingin merevisi, seharusnya ditujukan untuk memperkuat KPK. Revisi juga untuk memperbaiki sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti mengatur hubungan KPK dan Polri atau KPK dan kejaksaan dalam menangani satu kasus yang sama. 

Namun sayangnya, kata Martin, arah revisi UU KPK yang telah disusun Komisi Hukum justru berpotensi melemahkan kewenangan KPK. Indikasi tersebut terlihat dari munculnya beberapa pasal yang mencabut wewenang KPK, seperti penuntutan, pembentukan dewan pengawas, dan pembatasan penyadapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Martin mengaku miris melihat tendensi yang belakangan terus muncul dari elite nasional terkait revisi UU KPK. Banyak pihak, termasuk koleganya di DPR, yang ingin mempreteli kewenangan KPK agar tidak efektif memberantas korupsi. Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh utama rakyat yang harus dihadapi dengan cara tak biasa, tapi dengan cara-cara khusus. 

Dia mengatakan, saat ini kejahatan korupsi ternyata bukan semakin berkurang. Malahan semakin meluas dan semakin canggih pula modus kejahatannya. "Karena itu, kami berpendapat, Gerindra menolak revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena berpotensi menciderai cita-cita reformasi dan harapan rakyat terhadap pemberantasan korupsi."

Sikap tegas Gerindra menolak revisi Undang-Undang KPK ini berkali-kali disampaikan Martin. Dalam pantauan Tempo, dalam beberapa rapat Komisi Hukum bersama KPK, Martin adalah orang yang paling keras membela KPK. Hal tersebut berbeda dengan mayoritas anggota komisi dari delapan partai lain yang selalu menyerang KPK. 

IRA GUSLINA SUFA

Terpopuler:
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator 

Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?

Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu 

Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur

DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

54 menit lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

3 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

6 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

9 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

12 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

14 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

16 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.