TEMPO.CO, Batu - Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu memboikot agenda pemaparan visi dan misi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu. Ketiganya memilih meninggalkan gedung Dewan saat acara tersebut hendak digelar, Senin, 24 September 2012. Mereka adalah pasangan Abdul Majid-Kustomo (calon perseorangan), Suhadi-Suyitno (Partai Golkar dan PKB), dan Gunawan Wirutomo-Sundjojo (Partai Hanura dan PKNU). "Pemaparan visi-misi ini cacat hukum," kata juru para calon, Maryadi.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso sebagai pasangan keempat yang maju ke pemilihan kepala daerah. Menurut dia, meski Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memenangkan gugatan, tapi keputusannya belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Masalah ini akan kami sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Meski ketiga calon memboikot, agenda pemaparan visi dan misi dilanjutkan. Pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso menyampaikan gagasan dan ide pemetaan pemerintahan Kota Batu lima tahun ke depan. "Sidang tetap berlanjut, meski mereka menolak mengikuti pemaparan," kata Ketua DPRD Kota Batu, Suliadi.
Sidang istimewa DPRD Kota Batu dihadiri 20 anggota beserta tokoh masyarakat, komisioner KPU Batu, dan Panitia Pengawas Pemilihan. "Kondisi ini (tiga calon boikot) satu-satunya terjadi di Indonesia," kata Eddy Rumpoko mengawali pemaparan visi-misi di hadapan peserta sidang paripurna istimewa DPRD Kota Batu.
Eddy menjelaskan, visi yang disampaikan merupakan rangkuman dari masa jabatan yang diembannya selama lima tahun lalu. Dalam pidatonya, Eddy menyebutkan akan membangun Kota Batu sebagai sentra pertanian organik berbasis kepariwisataan internasional, yang melibatkan petani dan pelaku pariwisata di Batu. Serta membangun ASEAN Park yang berisi budaya, kerajinan, dan taman berciri Negara ASEAN.
EKO WIDIANTO