Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Angie Anggap Dakwaan Jaksa Kabur

image-gnews
Terdakwa kasus wisma atlet Angelina Sondakh diruang tunggu Pengadilan Tipikor didampingi Kuasa Hukumnya, Teuku Nasrullah (Kiri) dan Ayahnya, Lucky Sondakh (Kanan) seusai menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dirinya, Jakarta, (13/09). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus wisma atlet Angelina Sondakh diruang tunggu Pengadilan Tipikor didampingi Kuasa Hukumnya, Teuku Nasrullah (Kiri) dan Ayahnya, Lucky Sondakh (Kanan) seusai menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dirinya, Jakarta, (13/09). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara terdakwa kasus suap anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, menganggap surat dakwaan jaksa obscur libel atau tidak cermat, lengkap, dan jelas. "Oleh karena itu, kami meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi sepenuhnya dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata pengacara Angie, T. Nasrullah, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 September 2012. 

Nota keberatan yang tebalnya 45 halaman itu memuat berbagai argumen untuk menanggapi dakwaan penuntut umum. Salah satu poin yang menurut Nasrullah lemah adalah penggunaan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dihubungkan dengan Pasal 5 ayat 1 undang-undang yang sama. Nasrullah menjelaskan, Pasal 5 (2) merupakan pasal tentang suap pasif. "Pasal tentang suap pasif itu tak bisa berdiri sendiri, harus dihubungkan dengan penyuapan aktifnya," kata Nasrullah kepada Tempo sebelum persidangan. 

Nasrullah mempertanyakan tindakan yang diambil penyidik terhadap pelaku suap aktif yang memberi uang kepada Angie. Menurut dia, perkara itu tak pernah dia dengar "Pernah menjalani proses penyelidikan atau penyidikan enggak? Jangan-jangan tidak pernah," kata Nasrullah saat dihubungi sehari sebelum sidang pembacaan eksepsi. 

Dalam persidangan sebelumnya, Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kemendikbud dan Kemenpora tahun anggaran 2010-2011. "Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima hadiah dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang, padahal patut diketahui janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan. 

Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Karena itu, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan penggunaan dakwaan alternatif yang tak cermat, yakni Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Pasal 64 itu untuk kejahatan yang sejenis dan selisih waktunya tak terlalu jauh," katanya. Dengan begitu, pasal tersebut tak cocok digunakan dalam jenis dakwaan alternatif. 

Perbuatan menerima uang yag dituduhkan kepada Angelina, menurut Nasrullah, tidak dirumuskan secara jelas dalam ketiga poin dakwaan. "Mana uang yang untuk Kemendiknas dan Kemenpora? Selain itu, berapa jumlah uang yang disebut diterima pihak lain? Jangan semuanya ditimpakan ke Angie," katanya. 

Adapun Angie menolak bicara banyak soal eksepsinya dan menunggu tanggapan dari jaksa saja. "Nanti, kan, ada tahap pembuktian. Yah, kita lihat saja sama-sama. Saya hanya berharap untuk mendapatkan keadilan saja," katanya.

ANGGRITA DESYANI


Berita lain:

Foke Bantah Gunakan Jamkesda untuk Galang Suara

Tawuran Dari Atas Truk Semen, Satu Pelajar Tewas

DKI Tak Akan Menyerah Dalam Sengketa JORR

Densus Sempat Grebek Rumah Kosong Vila Asia

Karyawan RS UKI Unjuk Rasa, Pasien Telantar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.