TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Wisma Atlet, Angelina Sondakh, enggan berkomentar saat tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Angie tiba sekitar pukul 09.10 WIB, Kamis, 13 September 2012 dengan menggunakan mobil tahanan.
Turun dari mobil tahanan, mantan Puteri Indonesia tahun 2001 itu langsung memeluk ayahnya, Lucky Sondakh, yang sudah menanti di depan pintu masuk gedung Pengadilan Tipikor. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan, baik mengenai kondisinya maupun sidang pembacaan eksepsi, tak dia jawab. "Nanti saja, kan, sebentar lagi sidangnya dimulai," katanya saat keluar dari lift menuju ruang tunggu terdakwa.
Memasuki ruang tunggu, jaket tahanan KPK segera ia lepaskan hingga memperlihatkan blus putih yang ia kenakan di baliknya. Tasbih putih tampak tak lepas dari genggaman Angie selama berada di ruang tunggu.
Dalam sidang pembacaan eksepsi hari ini, hanya ayah Angie yang terlihat menemani. "Ibu tidak ikut karena menaga Keanu. Kan, kasihan kalau Keanu melihat ibunya disidang," kata Lucky.
Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk tahun anggaran 2010-2011.
"Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima hadiah dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang. Padahal, patut diketahui janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan.
Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terkait
Ini Hasil Investigasi Soal Amblasnya Hambalang
Anak Buah Menteri Andi Diperiksa Ihwal Hambalang
Proyek Hambalang Mesti Dibangun Ulang
Setelah ke Penyidikan, KPK Periksa Saksi Hambalang
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno