Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Mafia Anggaran Garap Proyek Banggar  

image-gnews
Azis Syamsuddin (kanan) mendampingi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI Olly Dondokambey dan Ketua Melchias Markus Mekeng. TEMPO/Seto Wardhana
Azis Syamsuddin (kanan) mendampingi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI Olly Dondokambey dan Ketua Melchias Markus Mekeng. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa modus yang digunakan mafia anggaran untuk mendapat cipratan proyek dari sejumlah anggaran yang dibahas di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Laporan Utama majalah Tempo edisi 3 September 2012 berjudul "Para Calo dari Belakang Lapo" mengungkap hal tersebut.

Menurut mantan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar, permainan mafia anggaran biasanya terjadi di pembahasan dana optimalisasi yang alokasinya ditentukan Badan Anggaran. Besar dana optimalisasi bergantung kepada Panitia Kerja Pendapatan dalam menekan pengeluaran pemerintah.
Anggota Badan Anggaran lalu dibagi dua. Panitia Kerja Transfer Pusat mengurusi anggaran kementerian, sementara Panitia Kerja Transfer Daerah mengurusi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang akan dibagikan ke daerah-daerah. Pada tahap ini, perwakilan kementerian telah melobi para politikus melalui komisi-komisi Dewan. "Imbalannya beragam, bisa dalam bentuk proyek atau tunai," kata politikus senior dari Partai Golkar ini.

Sumber Tempo menyebut modus lain. Mafia anggaran juga kerap menggandeng pengusaha daerah dengan imbalan mendapat proyek di daerahnya. Caranya, persyaratan tender diatur agar hanya bisa dimenangi perusahaan milik pengusaha tersebut.

Permainan diatur melibatkan banyak pihak. Pengusaha memasukkan kepentingannya melalui tahap perencanaan di kementerian atau lembaga. Di sinilah perlu “sinergi” dengan orang dalam di lembaga pemerintahan agar proyek itu masuk rencana prioritas. "Jika sudah masuk, tinggal menunggu persetujuan DPR," katanya.

Tak hanya di pemerintahan, pengusaha daerah juga menjalin “sinergi” dengan anggota Dewan agar proyek cepat gol. Di sini, anggaran juga dibengkakkan. Ini perlu dilakukan untuk mengganti pengeluaran yang telah digelontorkan pengusaha guna memperoleh proyek melalui pintu belakang. Di sini pentingnya peran anggota Badan Anggaran.

Makelar juga bermunculan dalam pembahasan anggaran. Sumber lain mengatakan beberapa anggota Badan Anggaran mendirikan perusahaan abal-abal dengan kedok jasa konsultan. Mereka membantu membuatkan proposal proyek hingga menghitung “fee” anggaran. “Mereka memiliki hubungan langsung dengan anggota DPR. Tugasnya memfasilitasi kepentingan klien dengan anggota Dewan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus yang satu ini biasanya terkait dengan jatah partai. Seorang mantan anggota Dewan menuturkan anggota Badan Anggaran punya kewajiban mengisi kas partai. Karena itu, pemain Badan Anggaran kerap di bawah satu kendali yang ditunjuk setiap fraksi atau partai. “Biasanya mereka sudah piawai,” kata sumber itu. “Para pengendali biasanya juga dibebani target partai untuk setoran operasional.”

Para pengendali mengatur anggota lain juga memastikan jatah partai mereka aman. Pengendali juga memagari anggotanya agar tak menyentuh kaveling partai lain. Ada sanksi bagi mereka yang melanggar batas antarpartai. “Anggaran jatah mereka bisa tak diloloskan atau dipotong,” ujar sumber lain.

TIM TEMPO | MUNAWWAROH

Berita Terpopuler:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang

83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang

Kang Jalal pun Diancam Mati

Kisah Kang Jalal Soal Syiah di Indonesia(Bagian 2)

Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN

Cerita Jalaluddin Rakhmat Soal Syiah Indonesia (Bagian I)

Para Artis di Balik Acara Jokowi-Basuki

Suami Berkumis, Inul Daratista Emoh Pilih Foke

Fauzi Bowo Dapat Gelar ''Daeng Gassing''

Terus Diancam, Syiah, Madura, Tak akan Diam Terus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 menit lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

3 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

5 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

22 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.