Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konfrontasi Saksi Miranda Batal Digelar  

image-gnews
Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom ketika menjalani Persidangan di KPK, Jakarta, (31/07).  Dalam persidangan ini majelis hakim menolak eksepsi Miranda dalam pembacaan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR melalui nunun nurbaeti untuk pemilihan dirinya sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.
Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom ketika menjalani Persidangan di KPK, Jakarta, (31/07). Dalam persidangan ini majelis hakim menolak eksepsi Miranda dalam pembacaan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR melalui nunun nurbaeti untuk pemilihan dirinya sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana konfrontasi keterangan saksi-saksi perkara cek pelawat dalam sidang dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom batal dilakukan hari ini, Rabu, 29 Agustus 2012.

Pasalnya, saksi Arie Malangjudo, bos PT Wahana Esa Sejati yang turut membagikan cek pelawat, berhalangan hadir dalam persidangan hari ini. Padahal kesaksiannya akan dikonfrontasi dengan saksi lain.

"Arie Malangjudo meminta konfrontasi tidak dilakukan pada sidang Rabu ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata ketua tim jaksa penuntut umum, Supardi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Akibatnya, saksi seperti Hamka Yandhu dan Agus Condro tak jadi dipanggil kembali hari ini. Supardi mengatakan mereka akan dipanggil dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Miranda memang meminta agar saksi Arie Malangjudo dikonfrontasi dengan saksi lainnya. Pasalnya, kesaksiannya berbeda dengan saksi-saksi lain.

Karena tak jadi menghadirkan Arie, sidang hari ini pun hanya menghadirkan tiga saksi yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, saat berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda. Mereka adalah Endin J. Soefihara dari Fraksi PPP, Paskah Suzetta dari Fraksi Golkar, dan Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDIP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Namun, dalam dakwaan, jaksa tidak mengungkap siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha milik pengusaha Tomy Winata.

ANGGRITA DESYANI

Berita teknologi lainnya:
Curhat Polisi Soal Tragedi Syiah di Sampang
Yusril: Saya Tak Bermaksud Hina Presiden

Menteri Lingkungan Imbau Pria Pipis Sambil Duduk

Dahlan: Tidak Ada yang Mau Beli Djakarta Lloyd

NU: Syiah Tidak Sesat, Hanya Berbeda

Sipilis Jangkiti Para Aktor Film Porno AS

''R'', Si Provokator Penyerangan Syiah di Sampang

Drogba-Anelka Terancam Dilego Shanghai Shenhua

La Nyalla Tantang AFC

SBY Pidato, Anak-Anak Tidur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

3 jam lalu

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

4 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

6 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

6 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

7 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi banyaknya kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalisme investigasi.


Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

8 jam lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

Musa Rajekshah, membantah adanya kompensasi jika dia tidak jadi diusung Partai Golkar di Pilkada Sumut 2024.


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

10 jam lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi


Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

10 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi


RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

11 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

DPR RI akan segera membahas RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan itu bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna pada Senin pekan depan, 20 Mei 2024.