TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memastikan akan mencopot posisi hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Semarang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti dihentikan,” kata Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, Jumat, 17 Agustus 2012.
Djoko mengatakan saat ini masih menunggu penyelidikan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menangkap Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono yang diduga terlibat kasus suap. ”Jika terbukti, hak-hak sebagai hakim juga dihentikan MA berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Djoko.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Penangkapan terhadap hakim dari jalur adhoc itu dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Halaman Pengadilan Negeri Semarang, Jumat ini. Kartini keluar dari kantor Pengadilan Negeri Semarang dan menghampiri sebuah mobil berwarna silver. Dia sempat masuk tapi hanya sebentar.
Keluar dari mobil, Kartini membawa sebuah tas dan saat itulah Kartini disergap oleh tim penyidik KPK. Kartini dan Heru diduga menerima suap karena yang bersangkutan sedang menangani kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan non-aktif M. Yaeni. Dalam perkara ini, majelis hakim akan mengeluarkan putusan pada sidang 27 Agustus mendatang.
Djoko mengatakan, Kartini dan Heru merupakan dua dari 18 hakim tipikor angkatan pertama dan angkatan ketiga. Hakim-hakim ini menyisihkan 500-an calon-calon lain di tiap angkatanya. Djoko menyayangkan perilaku kedua hakim yang seharusnya mengadili perkara tidak pidana korupsi tersebut.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Hilal Bisa Dilihat Sabtu
Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia
Anak yang Tawuran, Ayah yang Tewas
Tahun Depan,Gaji PNS Naik 7 Persen