TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai vonis terhadap Wali Kota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro, rendah. Dengan demikian, KPK akan mengajukan banding terhadap hukuman penjara satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim pada persidangan, Senin, 13 Agustus 2012.
"Alasan KPK mengajukan banding karena vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, S.P., Selasa, 14 Agustus 2012.
Kemarin hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Soemarmo serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis menyatakan dia terbukti memberi sesuatu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang terkait dengan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012.
Soemarmo terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa selama lima tahun penjara denda Rp 250 juta. Dia diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Johan mengatakan karena dakwaan primer jaksa tidak terbukti, KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Berkas memori banding sedang disusun," katanya.
Tidak semua hakim sepakat dengan pengenaan pasal subsider. Hakim anggota, Made Hendra, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan untuk Soemarmo. Made menilai bahwa Soemarmo seharusnya terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Menurut Hendra, pemberian uang oleh Soemarmo telah menggerakkan anggota Dewan untuk membahas anggaran.
Masih menurut hakim, Soemarmo selaku wali kota telah didesak oleh anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, Agung Purno Sardjono, untuk memberi uang. Soermarmo merespons desakan tersebut dengan meminta Sekretaris Daerah Akhmat Zainuri untuk mengumpulkan duit dari satuan kerja perangkat daerah. Zainuri menjadi terpidana satu tahun lima bulan penjara dalam kasus yang sama.
Hakim menilai Soemarmo terbukti memberi uang Rp 304 juta kepada 38 anggota DPRD, atau Rp 8 juta per orangnya, terkait pembahasan anggaran. Dia juga terbukti menyetujui pemberian uang Rp 40 juta kepada 26 anggota Badan Anggaran DPRD Semarang terkait rapat pembahasan anggaran tambahan penghasilan pegawai.
RUSMAN PARAQBUEQ