TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi dalam kasus korupsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI-Perjuangan, Izederik Emir Moeis. Saksi pertama adalah Direktur Pengembangan PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto.
Eko memenuhi pemeriksaan tersebut dengan mendatangi KPK pada Rabu, 1 Agustus 2012 sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan setelan kemeja biru, ia sama sekali tidak berkomentar kepada para pewarta yang mengerubutinya.
Juru bicara KPK, Johan Budi, S.P., membenarkan pemeriksaan tersebut. "Karena penyidik membutuhkan keterangannya," kata Johan.
Pada 26 Juli lalu, KPK menetapkan Emir Moies sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, untuk tahun anggaran 2004. Komisi antikorupsi menduga Emir telah menerima suap sebesar US $ 300 ribu atau, setara kurs waktu itu, Rp 300 miliar dari PT Alstom, rekanan PLTU Tarahan. Emir diduga melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 11, dan Pasal 12 hururf d Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Anggaran PLTU Tarahan pada 2004 sebesar Rp 2 triliun. Emir diduga mendapat imbalan karena perannya memuluskan alokasi anggaran proyek tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Emir kala itu menjabat Ketua Panita Anggaran DPR. Selain itu, Emir juga diduga berperan mengarahkan pejabat tertentu di PT Pembangkit Listrik Negara agar memenangkan PT Alstom sebagai pemenang lelang.
KPK memastikan penyuap Emir adalah PT Asltom. "Siapakah orang itu di AI, nanti akan diklarifikasi dalam pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Wijdojanto, 26 Juli lalu.
Satu nama di perusahaan tersebut adalah Zuliansyah, putra Zulkarnain. Dia pernah bekerja di PT Alstom sebelum menjadi Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama. Zuliansyah pun telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama Reza Roestam Moenaf, General Manajer PT Indonesia Site Marine. Pencegahan keduanya bersamaan dengan Emir Moeis pada 20 Juli lalu.
RUSMAN PARAQBUEQ