TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya Poo berkukuh tidak menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar. Pengacara Hartati, Patra M. Zen, menyebutkan kliennya memberi duit Rp 1 miliar karena diperas Amran, bukan terkait penerbitan hak guna usaha perusahaan sawit Hartati.
"Kami yakin itu (pemberian duit) karena dipaksa. Tapi, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menduga Yani Anshori dan Gondo Sudjono (anak buah Hartati) menyuap, kita tunggu prosesnya," kata Patra di gedung KPK, Jakarta, Senin, 30 Juli 2012.
Namun, saat ditanya bukti apa yang bisa menunjukkan Hartati tidak menyuap melainkan diperas, Patra belum mau mengungkapkannya. Ia hanya menjelaskan, seusai proses tangkap tangan KPK terhadap Yani, Hartati langsung melakukan audit keuangan internal. "Ternyata enggak ada uang sebanyak itu (Rp 3 miliar)," ujar dia.
Patra menyebutkan kliennya penasaran ingin mendengar rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran, yang disadap KPK. Pembicaraan itu disebut-sebut membicarakan suap dan pengurusan 70 ribu hektare lahan sawit Hartati. Ia berharap, dalam pemeriksaan hari ini, rekaman itu diperdengarkan ke Hartati.
Pengacara Amran, Amat Entedaim, membantah keterangan kubu Hartati. Menurut dia, justru sejak awal sudah jelas perkara kliennya adalah penyuapan. Sebab, Yani, sebelum tertangkap tangan KPK 26 Juni lalu, dua kali berupaya menemui Amran. "Kan aneh. Masak yang diperas nyari orang yang mau meras? Tudingan itu tak masuk akal," kata dia saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Amat menilai wajar kubu Hartati melakukan pembelaan diri dengan menyebutkan duit tersebut adalah hasil pemerasan. Yang dia sayangkan adalah tuduhan Amran melakukan perbuatan tersebut tanpa bukti.
Amran diduga menerima suap Rp 3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan untuk PT Hardaya Inti Plantation. Usai diperiksa KPK Jumat pekan lalu, Hartati tak menyangkal sempat dimintai Amran duit Rp 3 miliar. Namun, permohonan itu hanya dikabulkan Rp 1 miliar.
Hari ini, Hartati kembali diperiksa penyidik dalam kasus suap penerbitan HGU. Ini kedua kalinya Hartati diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya di PT Hardaya, Gondo Sudjono, tersangka pemberi suap. Dia membawa serta bundelan dokumen. "Saya ingin berikan penjelasan sejelas-jelasnya yang kemarin belum cukup," ujar Hartati.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Polisi Akhirnya Berani Stop FPI
Disudutkan @cinta8168 di Twitter, Ini Jawaban Ahok
Baru Tiga Hari Buka, Warung Dahlan Iskan Tutup
Analis Politik: Isu SARA Jadi Bumerang Foke-Nara
Lima Keanehan Operasi Polisi ke Ogan Ilir
Berapa Harga Emas Olimpiade?
ICW Akan Adukan Hakim Pembebas Misbakhun
Andi Arief Minta Misbakhun Berkata Jujur
Polisi Didesak Segera Periksa Oesman Sapta
Pasangan Selingkuh Kristen Stewart Diampuni Istri