Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ulama Sepakat Haramkan Formalin dan Boraks  

image-gnews
Pemusnahan daging Sapi dan Daging ayam busuk dan mengandung formalin. TEMPO/Andry Prasetyo
Pemusnahan daging Sapi dan Daging ayam busuk dan mengandung formalin. TEMPO/Andry Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO , Bandung : Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Umar Salim, mengungkapkan sidang ijtimak para ulama menyepakati penerbitan fatwa haram untuk formalin, boraks, dan rodamin yang dipergunakan dalam makanan. ”Sudah pasti (diterbitkan) karena sudah diputuskan,” katanya di Bandung, Kamis, 26 Juli 2012.

Dia menuturkan penerbitan fatwa haram itu diputuskan dalam sidang Ijtimak Ulama Nasional IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 29 Juni hingga 2 Juli 2012 lalu yang dibuka Wakil Presiden Boediono. Pertemuan itu sengaja digelar oleh MUI dengan mengumpulkan semua perwakilan Komisi Fatwa dari seluruh Indonesia.

Dalam pembahasannya, MUI sengaja menghadirkan dua dokter ahli untuk berbicara mengenai bahaya mencampurkan formalin, boraks, dan rodamin dalam makanan bagi tubuh manusia. Di depan para ulama dalam sidang ijtimak itu, dua dokter itu sempat berseberangan pendapat soal perlu-tidaknya pelarangannya dikukuhkan dalam bentuk fatwa haram.

Umar mengatakan, kendati demikian, para ulama dalam sidang itu menyepakati untuk menerbitkan fatwa haram soal itu. ”Semua sepakat, tidak ada dissenting opinion, tidak ada. Sepakat semuanya,” kata dia.

Hanya, dalam pembahasannya sempat berdebat panjang soal redaksinya karena khawatir publik akan salah mengartikannya. ”Waktu sidang berdebat panjang masalah redaksi, dan kesimpulannya itu dibawa ke MUI pusat, diedit di MUI pusat, dan akan dikeluarkan MUI pusat,” kata dia. ”Insya Allah, Agustus sudah keluar.”

Menurut Umar, tujuan penerbitan fatwa itu untuk menjaga umat Islam dari penyalahgunaan bahan itu agar tidak dicampurkan dalam makanan. ”Supaya sesuai dengan ayat Al-Quran, makan yang halal dan toyib. Halal artinya memang boleh, toyib artinya bermanfaat bagi tubuh,” kata dia.

Dia menuturkan sejumlah pertimbangannya. Di antaranya tiga zat itu bukan bahan makanan, sehingga tidak boleh dicampur dengan bahan makanan. Umar mencontohkan zat formalin diperuntukkan mengawetkan jenazah, bukan untuk campuran makanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Umar mengakui, dalam sejarah penerbitan fatwa haram oleh MUI, baru tiga zat berbahaya ini yang dikukuhkan dalam fatwa haram. ”Hanya di Indonesia yang menggunakan formalin dan boraks untuk (dicampurkan dalam) makanannya,” kata dia. ”Lebih baik dinyatakan haram.”

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jawa Barat Oo Supriana mengungkapkan formalin dan boraks yang paling sering ditemukan dalam pengujian makanan untuk mendapatkan sertifikasi Halal dari MUI. ”Dua zat itu dikatakan haram, tapi belum difatwakan,” katanya.

Menurut Supriana, pemakaian zat itu, saat fatwa haram terbit nanti, bisa menyebabkan makanan itu batal mengantongi sertifikasi Halal yang diterbitkan MUI. ”Saya kira untuk zat kimia lainnya belum, baru formalin dan boraks saja,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Berita terpopuler:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut

Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya

Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke

Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia

Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

24 Desember 2023

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023


Ulama di Negara-negara Ini Nyatakan Vaksin Covid-19 tidak Batalkan Puasa

19 Maret 2021

Raja Saudi Salman bin Abdulaziz mendapat suntikan dosis vaksin COVID-19 di Neom, Arab Saudi, 8 Januari 2021. Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
Ulama di Negara-negara Ini Nyatakan Vaksin Covid-19 tidak Batalkan Puasa

Ulama Indonesia, Arab Saudi, Mesir, Dubai, dan Inggris menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa


MUI Masih Perlu Kaji Usulan Fatwa Larangan Pergi ke Israel

16 Juni 2018

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI Masih Perlu Kaji Usulan Fatwa Larangan Pergi ke Israel

MUI menyatakan masih perlu mengkaji usulan fatwa untuk larangan pergi ke Israel.


Ngeri, Ini Fatwa Ulama-Ulama Taliban

6 Maret 2018

Ilustrasi pemenggalan kepala oleh militan ISIS. dailymial.co.uk
Ngeri, Ini Fatwa Ulama-Ulama Taliban

MUI Bongkar fatwa ulama-ulama Taliban yang bikin melongo.


1.800 Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Bom Bunuh Diri

17 Januari 2018

Petugas membawa korban tewas akibat ledakan bom bunuh diri di sebuah rumah sakit di Quetta, Pakistan 8 Agustus 2016. REUTERS
1.800 Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Bom Bunuh Diri

Lebih dari 1.800 ulama Muslim Pakistan mengeluarkan fatwa yang melarang aksi bom bunuh diri.


MUI Menerbitkan Fatwa Aktivitas di Medsos, Ini Kata Wiranto  

6 Juni 2017

Menpolhukam Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenpolhukam Jakarta, 11 April 2017. TEMPO/Albert/magang
MUI Menerbitkan Fatwa Aktivitas di Medsos, Ini Kata Wiranto  

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia soal pedoman beraktivitas di media sosial.


Alasan 780 Ulama Perempuan Berkongres di Cirebon

25 April 2017

Kongres Ulama Perempuan Indonesia. kupi-cirebon.net
Alasan 780 Ulama Perempuan Berkongres di Cirebon

Sebanyak 780 ulama perempuan dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri menghadiri Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Cirebon. Apa alasannya?


Ini Kata Kapolda Jatim Soal Edaran Pendataan Kiai

4 Februari 2017

Tokoh ulama Habib Lutfi memberikan tausiah pada saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersilaturahmi dengan Ulama se-Jawa Tengah di Mapolda  Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Semarang, 3 Februari 2017. TEMPO/Budi Purwanto
Ini Kata Kapolda Jatim Soal Edaran Pendataan Kiai

Hal itu dilakukan karena ingin mendapatkan referensi langsung
kiai yang hendak dikunjungi.


Soal Standarisasi Pendakwah, Ini Sejumlah Kritik Anggota DPR

4 Februari 2017

Ilustrasi khotbah salat Jumat. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Standarisasi Pendakwah, Ini Sejumlah Kritik Anggota DPR

Selain harus berlaku untuk semua agama, pemerintah sama sekali
tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi
dakwah.


Wiranto Anggap MUI Mitra Strategis Pemerintah

18 Januari 2017

Menkopolhukam Wiranto saat menghadiri rapat pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di gedung MUI, Menteng, Jakarta, 18 Januari 2017. Humas Kemenkopolhukam
Wiranto Anggap MUI Mitra Strategis Pemerintah

MUI dianggap mampu memberikan himbauan yang bisa mengatasi efek negatif dari lalu lintas informasi di internet.