TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menetapkan politikus PDI Perjuangan Izederik Emir Moeis sebagai tersangka kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung 2004. Sumber Tempo menyebutkan Ketua Komisi Kesehatan itu diduga menerima duit proyek hingga miliaran rupiah.
"Ia diduga melakukan penerimaan terkait proyek itu mencapai miliaran rupiah, tapi masih dihitung jumlahnya," kata sumber di lingkungan KPK itu.
Menurut sumber, Emir menerima suap karena diduga ikut mendorong kemenangan salah satu perusahaan dalam lelang proyek. Perusahaan itu ditengarai milik dua pengusaha, yakni Zuliansyah Putra dan Reza Roestam Moenaf. Zuliansyah berasal dari PT Artha Nusantara Utama Jakarta dan Reza dari Indonesia Site Mariene. Keduanya kini dicegah ke luar negeri bersama Emir.
Namun demikian, juru bicara KPK, Johan Budi S.P. saat dikonfirmasi belum mengetahui apakah Emir telah ditetapkan tersangka atau tidak. Ia hanya menegaskan bahwa Emir telah dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut. "Kasus ini juga setahu saya masih di penyelidikan," ujar dia.
Kasus ini adalah pengembangan dari korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI), di PLN Distribusi Jakarta Raya, Tangerang. Kasus ini membuat mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini juga adalah pengembangan dari suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, muncul dugaan bahwa Emir yang juga menjadi saksi dalam kasus ini telah menerima suap dalam proyek PLTU Lampung.
PLTU Tarahan Lampung Selatan adalah proyek yang dikerjakan PT Adhi Karya. Proyek ini menelan anggaran Rp 2 triliun. Proyek ini bakal menjadi rujukan studi bagi pengembangan proyek PLTU di Indonesia karena mampu memanfaatkan teknologi boiler CFB (circulating fluidized bed) atau teknologi bersih pada kualitas gas bakar yang dihasilkan.
Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengusut kasus penggelembungan harga tanah saat pengadaan lahan seluas 66 hektare di PLTU itu. Mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa, ditetapkan sebagai tersangka karena pembelian lahan di atas nilai jual objek pajak (NJOP).
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler Lain:
Diserang @triomacan2000, Ahok Cuma Tertawa
Sebelum Penembakan Joker Colorado Ditolak 3 Cewek