TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Tiopan Bernhard Silalahi mengatakan partainya akan memberhentikan anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya, jika berstatus tersangka. Menurut dia, Hartati juga akan dipecat dari partai jika terbukti bersalah dan dipidana dalam kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.
"Itu berlaku untuk semua kader," kata Tiopan kepada Tempo, Sabtu, 21 Juli 2012. Menurut dia, mekanisme itu diatur dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan kode etik Demokrat.
Tapi, Tiopan menegaskan, Demokrat tak akan buru-buru memutuskan status Siti Hartati dari keanggotaan Dewan Pembina. Partai akan menyerahkan kasus yang menimpa Hartati kepada penegak hukum. "Kalau sudah ditangani KPK atau Kejaksaan Agung, kami tak perlu proaktif," katanya.
Demokrat, kata Tiopan, berpegang pada asas praduga tak bersalah. Maka partai siap memberi bantuan hukum jika Hartati membutuhkan.
Pada 6 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Buol Amran Batalipu. Ia diduga menerima suap Rp 3 miliar dari perusahaan milik Hartati: PT Cakra Cipta Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations. Patra M. Zen, pengacara Hartati, pada sejumlah kesempatan membantah kliennya pernah menyuap Bupati Amran. Namun, kepada Tempo, Hartati pernah mengaku telah menyumbang sejumlah duit kepada Amran.
IRA GUSLINA SUFA