TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri menegaskan pemberian suap kepada 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang adalah atas perintah Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo. Suap diberikan terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
Instruksi dari Soemarmo itu diketahui Zaenuri setelah bertemu dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ayi Yudi Mardiana pada 1 November 2011. Saat itu, Yudi mengungkapkan pada Zaenuri ada permintaan duit dari anggota Dewan senilai total Rp 10 miliar. Keesokan harinya, pernyataan Yudi diklarifikasi Zaenuri ke Soemarmo.
\"Tanggal 2 November lalu saya memberi informasi ke Wali Kota untuk meyakinkan apakah memang ada perintah agar saya menyiapkan dana Rp 10 miliar?\" kata Zaenuri saat bersaksi untuk Soemarmo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Juli 2012.
Menurut Zaenuri, saat itu Soemarmo membenarkan ada permintaan dana oleh DPRD. Pemberian itu dinilai Soemarmo tidak menjadi soal. Sebab, tanpa adanya pelicin, pembahasan proyek di parlemen akan lambat. Pada 4 November 2011, Yudi melapor bahwa duit untuk anggota Dewan bisa diambil dari Komisi yang disetor rekanan yang ditunjuk langsung dalam sejumlah proyek. Namun, duit yang bisa terkumpul hanya Rp 4 miliar sehingga belum memenuhi permohonan anggota Dewan. \"Kata dia (Soemarmo), \'Ya ini (duit Rp 4 miliar) kita gunakan dulu sebagai bahan rapat dengan ketua-ketua partai (di Hotel Novotel Semarang)\',\" kata Zaenuri.
Duit jatah Rp 4 miliar rencananya diserahkan bertahap. Untuk termin pertama, ada Rp 350 juta yang akan dibagi untuk 38 anggota Dewan. Duit itu disetor oleh Bina Marga sebesar Rp 200 juta dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Semarang sebesar Rp 150 juta pada 10 November 2011.
Menurut Zaenuri, besaran suap yang diterima partai berbeda-beda, tergantung jumlah anggota mereka di parlemen. Dengan hitungan tiap anggota Dewan mendapat jatah Rp 8 juta, Partai Demokrat disebut menerima Rp 104 juta, Partai Golongan Karya Rp 40 juta, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp 48 juta, Partai Amanat Nasional Rp 64 juta, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kecipratan Rp 64 juta.
Soemarmo membantah menginisiasi pertemuan di Novotel. Politikus PDIP itu juga membantah pernah memerintahkan Zaenuri, lewat Yudi, untuk menyiapkan dana Rp 10 miliar. \"Saya tidak pernah memerintahkan Yudi agar menyampaikan ke Sekda soal pemberian uang,\" ujarnya saat memberikan tanggapan.
ISMA SAVITRI