TEMPO.CO, Jakarta -- Rekaman pembicaraan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan Al-Quran telah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber Tempo di komisi antikorupsi menyebutkan keterlibatan pengurus Departemen Desentralisasi dan Pembangunan Daerah Partai Golongan Karya, Fahd A. Rafiq, terlihat dalam rekaman tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, Fahd dan Dendy Prasetya, putra anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar, berkomunikasi melalui telepon seluler. Fahd kerap menitip pesan kepada Dendy seperti, “Itu jatah 'ustad dan pesantren’, jangan diutak-atik.” Pada kesempatan lain, Fahd berpesan, “Apakah ‘kaveling untuk kiai’ sudah disediakan?”
Istilah “kiai”, “ustad”, dan “pesantren”, kata sumber Tempo, diduga merupakan sandi bagi para penerima dana hasil proyek tersebut. “Kiai” merujuk pada para politikus di Senayan, “ustad” buat simbol para pejabat di Kementerian Agama, sedangkan “pesantren” untuk partai politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Zulkarnaen, yang juga pengurus satu departemen dengan Fahd, dan Dendy sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Dendy dan Fahd aktif dalam Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, organisasi yang berafiliasi dengan Golkar. Fahd menjadi ketua umum, sedangkan Dendy sekretaris jenderal.
Para pejabat KPK yang dihubungi Tempo enggan berkomentar ihwal rekaman pembicaraan tersebut. Fahd juga menolak menanggapi rekaman pembicaraannya dengan Dendy. “Saya ada acara keluarga. Sudah dulu, ya,” katanya sambil menutup telepon, kemarin malam. Pekan lalu, Fahd membenarkan kabar bahwa dirinya mengenal Dendy sebagai kolega suatu organisasi. Tapi ia menyangkal tudingan terlibat kasus ini. “Saya tidak tahu apa-apa,” katanya. Putra penyanyi dangdut A. Rafiq ini menantang KPK mengusut keterlibatannya. “Silakan cari saja.”
Menurut seorang pejabat di komisi antirasuah, baik Fahd, Zulkarnaen, maupun Dendy diduga bertugas memuluskan pembahasan proyek pengadaan Al-Quran di DPR. Ada juga peran mencari pengusaha yang mau membayar anggota DPR agar proyek itu bisa disetujui. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Zulkarnaen diduga menerima duit miliaran rupiah dalam proyek tersebut. “Kami sudah mengetahui (penyuapnya), tapi belum kami umumkan,” kata Abraham.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai kode-kode yang digunakan oleh Fahd dan Dendy menunjukkan relasi keduanya sudah terjalin lama. “Tidak mungkin bisa mengerti kode-kode macam itu kalau baru kenal,” katanya.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril mengatakan modus penggunaan kode komunikasi dalam penggangsiran duit negara kerap digunakan untuk menghindari pantauan aparatur hukum. Para pelaku korupsi biasanya menggunakan bahasa yang hanya dimengerti mereka sendiri. “Biasanya, kode-kode macam itu digunakan oleh mereka yang berkaitan dengan proyek pengadaan,” katanya.
SETRI YASRA | GADI MAKITAN | RUSMAN PARAQBUEQ | PRAMONO
Berita terkait
Pukat Menduga Ada Pemain Kolektif Kasus Alquran
Pengarsipan Dokumen Kemenag Paling Jorok
Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak
Kasus Korupsi Al-Quran, Ini Barang yang Disita KPK
Korupsi Al-Quran, Kronologi 6 Jam Geledah Ruang DPR