TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan kementeriannya sudah menyetujui anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut dia, anggaran gedung tersebut saat ini masih dibintangi oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sepengetahuan kami, itu sudah dianggarkan. Tapi statusnya masih dibintangi dan KPK perlu persetujuan dari komisi terkait untuk mencabut bintangnya. Anggarannya sekitar Rp 60 milar sampai Rp 80 miliar tahun 2012," kata Agus usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, 28 Juni 2012.
Menurut Agus, proses pencairan anggaran yang harus melalui persetujuan Komisi DPR merupakan hal biasa. Menurut dia, pencairan anggaran beberapa proyek infrastruktur di kementerian juga harus melalui pembahasan dengan komisi terkait.
"Kadang-kadang membintangi juga bisa inisiatif pemerintah, misal pemerintah belum terima TOR atau rencana anggaran belanja, atau belum lengkap dokumennya. Tapi untuk KPK karena belum ada persetujuan dari komisi terkait. Kalau sudah ada persetujuan, bisa direalisasikan," ujar dia.
Sampai saat ini Komisi Hukum belum juga menyetujui pencairan anggaran pembangunan gedung KPK untuk tahun jamak senilai sekitar Rp 200 miliar. Komisi menganggap pembangunan gedung tak mendesak karena masih banyak gedung negara yang tak terpakai. Karena itu, mereka meminta KPK mencari terlebih dahulu gedung negara yang kosong dan bisa dipergunakan.
KPK sebenarnya sudah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta gedung yang bisa digunakan mereka. Namun Menteri Keuangan menyatakan tak ada gedung kosong yang bisa digunakan oleh KPK.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
PPP Ngotot Minta KPK Cari Gedung Lain
PKS: Masih Banyak Fakir Miskin yang Perlu Disawer
Politikus Senayan Sebut KPK Provokatif
KPK Boleh Terima Sumbangan Masyarakat
Warga Malang Sumbang Koin untuk KPK