TEMPO.CO, Jakarta - Acara talkshow Bukan Empat Mata yang tayang di stasiun televisi Trans7 hari ini, 28 Juni 2012, menjalani hari terakhir sanksi pengurangan durasi tayangan. Sanksi itu dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia lewat surat resmi sejak 20 Juni lalu.
"Program Bukan Empat Mata, Selasa-Kamis ini, menjalankan sanksi pembatasan durasi dari KPI karena melanggar penggunaan tata cara lagu kebangsaan," kata Wakil Ketua KPI Nina Armando melalui layanan pesan pendek pagi ini.
Hukuman untuk Bukan Empat Mata bermula pada 16 Mei 2012 lalu, saat bintang tamu acara tersebut, Cherrybelle, ditanya lagu favorit mereka. Salah seorang personel grup vokal tersebut, Angel, menjawab lagu favoritnya adalah Indonesia Raya.
Dalam acara yang dipandu komedian Tukul Arwana itu, Angel kemudian menyanyikan lagu ciptaan W.R. Supratman dengan tertawa dan disertai sejumlah celetukan. Tak cuma itu, si pembawa acara juga memotong lagu yang belum selesai dinyanyikan Angel.
Adegan itu dinilai tak sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 karena melanggar tata cara penggunaan lagu kebangsaan. "Karena itu, Bukan Empat Mata mendapat sanksi administratif berupa pengurangan durasi," kata Nina.
ISMA SAVITRI