TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Taufik Basari, mengatakan Komisi Pemilihan Umum mencoba mengusik dan mempertanyakan otonomi khusus Papua ketika mengajukan sidang sengketa kewenangan pelaksanaan pemilukada (gubernur) ke Mahkamah Konstitusi.
"Padahal, sudah ada UU Otonomi Khusus Papua serta perdasus (peraturan daerah khusus) yang mengatur hal itu. Perdasus itu adalah penghormatan adat istiadat Papua," ujar Taufik usai sidang pertama di MK, Jumat, 22 Juni 2012.
Sebelumnya, KPU mengajukan sidang sengketa kewenangan Pemilukada Papua dikarenakan DPRP melanggar tahapan pelaksanaan yang menjadi wewenang KPU. Adapun tahapan yang dilanggar DPRP, menurut KPU, adalah tahap pembukaan verifikasi bakal calon, verifikasi bakal calon, dan penerimaan ijazah.
Menurut Taufik, DPRP tidak melanggar tahapan pelaksanaan pemilukada sebagaimana diajukan oleh KPU. Pasalnya, menurut penafsiran DPRD, perdasus memperbolehkan DPRP melakukan verifikasi bakal calon, tak terkecuali membuka tahapan serta mengumpulkan ijazahnya.
Taufik menambahkan bahwa aneh KPU mempermasalahkan wewenang pelaksanaan pemilukada. Dalam UUD 1945, kata Taufik, tidak disebutkan KPU secara konstitusional memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemilukada. Pasal 22E UUD 1945 mengatakan KPU hanya menangani Pemilu Presiden, DPRD, DPR, dan DPD.
"Kewenangan KPU untuk menangani pemilukada tidak bersifat konstitusional karena hanya diatur UU, bukan UUD 1945. Sedangkan, MK hanya ada untuk menangani kewenangan konstitusional," ujar Taufik.
Taufik melanjutkan, apabila KPU memang berkeberatan dengan tahapan yang dilakukan oleh DPRP, maka yang seharusnya diajukan bukanlah sidang sengketa kewenangan pemilukada. Menurut Taufik, yang seharusnya diajukan oleh KPU adalah uji materi UU Otonomi Khusus Papua ke MK atau uji materi Perdasus Papua yang baru ke MA. "Keduanya yang memberikan wewenang pada Papua untuk ikut terlibat dalam pemilukada."
Saat Tempo menanyakan sejauh mana kewenangan DPRP dalam pemilukada, Taufik mengatakan, "DPRP melakukan tahapan pemilu terkait verifikasi bakal calon yang kemudian diberikan kepada MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk diperiksa apakah bakal calon adalah asli Papua. Ini merupakan bagian dari otonomi Papua."
ISTMAN M.P.