TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa warga Malaysia, Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad, pada Rabu, 20 Juni 2012, untuk kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu 20 Juni 2012.
Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raja Azmi Bin Mohamad Yusof, yang juga warga Malaysia. KPK memang telah menetapkan keduanya dalam kasus yang sama. Ini yang pertama kalinya Hasan diperiksa KPK dalam kasus tersebut.
KPK menangkap Azmi dan Hasan pada 13 Juni 2012, bersama Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Neneng adalah tersangka kasus korupsi PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar. Dia sempat buron berbulan-bulan sebelum akhirnya dicokok KPK di kediamannya, kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Sementara Azmi dan Hasan juga dicokok KPK di tempat berbeda di Jakarta. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus Neneng. Mereka disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Populer:
Nobar di Rumah Anas, Ada Tukang Pijat dan Durian
DPR Diduga Bancakan Proyek Rp 7,7 Triliun
Habis Ditegur Dahlan, 5 BUMN Benahi Aset
Ternyata Rajin Cukur Rambut Ketiak Berbahaya
Unik, Katak Borneo Ini Hobi Lambaikan Kaki