TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya, Neneng Sri Wahyuni, terancam hukuman bui setahun dan denda maksimal Rp 100 juta jika terbukti melanggar aturan keimigrasian. "Dia bisa dikenai pidana karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 15 Juni 2012.
Pasal 113 UU Keimigrasian menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia, yang tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi, dapat dikenai pidana kurungan dan denda. "Akan diteliti dulu oleh petugas kami lebih dalam, baru bisa disimpulkan melanggar atau tidak," ujar Bambang.
Menurut Bambang, Neneng terbukti masuk ke Indonesia tidak melalui jalur yang ditetapkan kantor Imigrasi. Data perlintasan yang diperoleh dari pelabuhan Batam dan Bandara Soekarno-Hatta tidak mencatat nama Neneng Sri Wahyuni.
Neneng ditangkap KPK di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu siang. KPK sudah mengintainya sejak dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dia diketahui berangkat dari Kuala Lumpur menuju Batam, Kepulauan Riau, menggunakan kapal laut, Selasa, 12 Juni 2012.
Sebelum bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, Neneng diketahui sempat bermalam di Batam Center Hotel. Tim KPK semula akan menangkap tangan Neneng di Soetta, namun gagal karena salah informasi. Neneng yang diduga terbang dengan pesawat Garuda Indonesia malah menumpang Citilink.
Selama kabur di Malaysia, Neneng diduga dibantu dua warga negara Malaysia, Mohamad Hasan bin Khusi dan R. Azmi bin Muhamad Yusof. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan, setelah menjalani pemeriksaan di KPK sejak Rabu malam.
Juru bicara Imigrasi, Maryoto Sumadi, menyebutkan kedua WN Malaysia itu masuk ke Indonesia lewat jalur resmi pada 12 Juni malam, sekitar pukul 18.09 WIB. "Mereka masuk lewat jalur resmi dari Johor Baru, Malaysia, naik kapal feri Indo Mas III ke Pelabuhan Batam Center.
Adapun Neneng disebut Maryoto tidak tercatat di pelabuhan maupun bandara. Hingga kini, ujarnya, Imigrasi masih menelusuri kemungkinan Neneng masuk lewat jalur ilegal.
Seorang pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi menduga Neneng masuk ke Indonesia diantar kapal pada malam hari, lewat jalur "tikus". Jalur itu dia sebut biasa digunakan tenaga kerja Indonesia yang sengaja menyelundup masuk dari Malaysia tanpa terdeteksi aparat. “Jalur tikus bisa dimanfaatkan karena tidak ada petugas jaga. Misal pun ada, paling juga enggak kenal Neneng," katanya.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Alasan Anas Pakai Strategi Bertahan di Demokrat
Foto Ventje Dipeluk Perempuan Dianggap Politisasi
Anas Susun Strategi Lawan Penggulingan
Pas SBY Pidato, Anas cs Kumpul di Rumah Anas
Putri Ventje Rumangkang Tertawa Tanggapi Foto Ayah