Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pantai Utara Serang Rusak Akibat Penambangan Pasir

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Serang:Pantai di Kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten, saat ini dalam kondisi rusak berat akibat penambangan pasir laut secara besar-besaran selama enam bulan terakhir. Masyarakat nelayan di enam desa yang menderita kerugian sudah berkali-kali mengeluhkan hal itu kepada DPRD Serang maupun Bupati Serang, namun sejauh ini belum ada tindak lanjutnya. Sejumlah warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, yang ditemui Kamis (25/3) mengatakan penambangan pasir laut secara besar-besaran oleh PT Zet Star sangat merugikan warga, karena bukan hanya mengganggu pencaharian tangkapan ikan, tetapi jaring-jaring ikan nelayan pun rusak terseret kapal.Warga bahkan sudah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menghentikan penambangan pasir. Namun, tuntutan warga tidak ditanggapi, malah Februari 2004 Bupati Serang Bunyamin memperpanjang izin penambangan pasir yang sudah berakhir 20 Februari 2004."Terus terang, kalau kapal pengeruk pasir ini terus beroperasi, nyawa kami pun terancam. Dan kalau Pemkab Serang tidak segera mencabut izin penambangan pasir, kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran," ujar Marsadi, 30 tahun, anggota Badan Pengawas Desa Lontar.Said, warga Lontar lainnya, mengatakan sebenarnya izin pengerukan pasir laut oleh PT Zet Star telah habis pada 20 Februari lalu, akan tetapi kendati telah beberapa kali mendapatkan reaksi keras dari masyarakat, pengerukan pasir tersebut mendapat perpanjangan izin dari Bupati Serang."Perpanjangan izin yang dikeluarkan bupati sangat mengecewakan kami, karena selama pengerukan pasir terjadi sepanjang pantai Tirtayasa telah mengalami abrasi dan kualitas air pantai menurun," kata Said. Menurut Said, air tambak menjadi keruh sehingga bibit ikan dan udang yang ditebar tidak bisa bertahan lama, padahal sebagian besar masyarakat Tirtayasa bermata pencaharian sebagai petani tambak. "Dulu sebelum adanya penambangan, bibit ikan yang kami tebarkan bisa bertahan selama empat puluh hari, sekarang karena airnya menjadi keruh bibit-bibit ikan itu hanya bisa bertahan selama lima hari," tuturnya.Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Tirtayasa Agus Subandara mengungkapkan, terdapat enam desa dari 14 desa di Kecamatan Tirtayasa paling besar mendapat kerugian akibat penambangan pasir tersebut. Keenam desa yang terletak di bibir pantai Teluk Banten itu, yakni Desa Lontar, Kebuyutan, Samparwadi, Puser, Laban, Tengkurak dan Wargasara. Menurut Agus, sejak kapal-kapal pengeruk pasir beroperasi, penghasilan 2.500 nelayan di enam desa itu jauh berkurang. Jika sehari biasanya memperoleh 20-30 kilogram ikan ditambah udang, kini hanya 5-10 kilogram. Agus mengatakan pengerukan pasir oleh PT Zet Star itu dilakukan dengan menggunakan dua kapal besar. Dua kapal pengeruk pasir itu bekerja mulai dari pagi hingga malam hari. Pasir-pasir tersebut dikabarkan dibawa ke Ancol, Jakarta.Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polda Banten, Ajun Komisaris Andry Nabu, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pimpinan PT Zet Star karena warga setempat mengaku akibat kegiatan penambangan itu kualitas air pantai menurun dan nelayan kesulitan mencari ikan."Kita akan memanggil pimpinan perusahaan itu, walaupun dia sudah mempunyai izin pengoperasian, tetapi karena munculnya laporan kerugian dari warga setempat kita akan mintai keterangan pimpinan perusahaan itu," katanya saat dihubungi terpisah.Ia menjelaskan, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti pencemaran atau penurunan kualitas air laut, termasuk meminta keterangan nelayan yang mengaku produksi tambaknya dan hasil tangkapan ikannya menurun."Kalau perlu kami akan meminta Bapedalda Banten untuk meneliti kebenaran laporan masyarakat itu sebagai bukti untuk menjerat perusahaan sebagai pelanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya. Faidil Akbar - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

4 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

30 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Terkunci Suara Papua

37 hari lalu

Terkunci Suara Papua

KPU Papua dan Papua Pegunungan baru menuntaskan rekapitulasi pada Selasa malam. Agar tidak terlambat, mereka menyewa pesawat ke Jakarta.


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

38 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.


Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

27 Desember 2023

Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

Ekploitasi pertambangan pasir mengancam eksistensi Pulau Rupat. Jika pulau ini hilang, maka batas teritorial dengan Malaysia pun musnah.


Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo meninjau ladang jagung yang ada di kawasan food estate, Desa Wambes, Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis, 6 Juli 2023. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Hasto PDIP Sebut Food Estate Kejahatan Lingkungan Sulut Beragam Respons

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebut proyek food estate masuk kategori kejahatan lingkungan. Ini kata Gerindra dan pengamat pertanian.


Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

28 Juni 2023

Transaksi penjualan daging ayam yang harganya terus meroket menjadi Rp 42.000 per kg, tiga jam sebelum para pedagang mogok berjualan di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 20 Agustus 2015. Sejumlah pedagang ayam di daerah Jawa Barat sepakat mogok berdagang beberapa hari setelah harga ayam terus meroket sepanjang Agustus. TEMPO/Prima Mulia
Terkini: Bapanas: Produsen Jual Daging Ayam Sewajarnya, PPATK Sebut Pencucian Uang Kejahatan Lingkungan Rp 20 T

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan Bapanas telah menyiapkan langkah antisipasi pengendalian harga daging ayam menjelang Idul Adha.


PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

28 Juni 2023

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.


Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

8 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

LSM Kiara diundang KKP untuk hadir dalam forum group discussion mengenai kebijakan penambangan pasir laut, termasuk untuk ekspor.