TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian, Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, jaksa penuntut Kejaksaan Agung telah memberikan lebih dari sepuluh petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik dalam berkas mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah. Berkas ini adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan bencana luar biasa Kementerian Kesehatan tahun 2007.
"Banyak petunjuknya, lebih dari sepuluh petunjuk, tapi tidak bisa saya sebutkan karena teknis sekali," kata Komisaris Jenderal Sutarman saat ditemui di Rupatama Markas Besar Kepolisian, Selasa, 29 Mei 2012.
Sutarman menyatakan petunjuk dari jaksa penuntut umum tidak berkaitan dengan kesaksian Siti Fadillah. Petunjuk ini diserahkan bersama pengembalian berkas Siti Fadillah yang sudah P19.
Hingga kini, menurut Sutarman, Badan Reserse dan Kriminal masih dalam tahap memenuhi petunjuk-petunjuk tersebut. "Jadi kita tidak lagi memeriksa Siti karena petunjuk jaksa PU tidak terkait kesaksian Siti," kata dia.
Sutarman memaparkan petunjuk ini merupakan petunjuk baru yang harus dipenuhi tim penyidik. Beberapa petunjuk, menurut dia, terkait dengan kesaksian 13 saksi yang pernah diperiksa. Akan tetapi, sekali lagi, Jenderal bintang tiga ini enggan menjelaskan lebih detail karena alasan sangat teknis.
Kepolisian RI menetapkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah, sebagai tersangka terkait tanggung jawabnya pada proyek pengadaan alat kesehatan bencana luar biasa yang menyebabkan kerugian negara. Proyek Kementerian Kesehatan tahun 2005 ini dilaporkan Polri merugikan negara senilai Rp 6,1 miliar.
Penetapan anggota Dewan Pertimbangan Presiden sebagai tersangka ini merupakan pengembangan atas penyidikan empat tersangka kasus ini sebelumnya.
Empat tersangka ini, yaitu MH selaku pejabat pembuat komitmen Kemenkes; HS, ketua panitia pengadaan Kemenkes; MN, direktur operasional PT Indofarma Tbk yang menjadi pemenang lelang; dan MS selaku dirut utama PT Minute sebagai subkontraktor.
FRANSISCO ROSARIANS