TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dibebaskan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Dia bebas setelah menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi.
“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.
Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Hakim menyatakan dalam kasus korupsi ini negara merugi lebih dari Rp 5 miliar.