Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumita Tobing Ngotot Menolak Dieksekusi  

image-gnews
Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Sumita diduga melakukan tindak korupsi pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar. TEMPO/Adri
Mantan Dirut TVRI Sumita Tobing di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1). Sumita diduga melakukan tindak korupsi pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar. TEMPO/Adri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan TVRI, Sumita Tobing, ngotot menyatakan menolak memenuhi panggilan ataupun eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait degan kasus korupsinya, meski sudah dipanggil dua kali. Adapun penolakan tersebut masih terkait dengan Mahkamah Agung yang memberikan hukuman tahanan selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Sumita dengan nomor registrasi yang salah.

"Klien kami tidak akan mengakui putusan Mahkamah Agung karena nomor registrasi perkara yang diputuskan Majelis Hakim Kasasi tahun lalu berbeda dengan nomor registrasi yang asli," ujar pengacara Sumita, Erick S. Paat, ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 28 Mei 2012.

Nomor registrasi Sumita Tobing yang sesungguhnya adalah 857 K/PID. SUS/2009. Nomor tersebut diberikan oleh MA pada tanggal 20 Mei 2009 ketika Sumita didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, saat Sumita dinyatakan bersalah oleh MA pada tahun 2011, MA memutuskan berdasarkan nomor registrasi perkara yang berbeda. Hakim ketua Majelis Kasasi MA, Artidjo Alkostar, memutuskan hukuman Sumita berdasarkan nomor registrasi 856 K/PID. SUS/2009. Kubu Sumita kemudian mempermasalahkan hal tersebut.

Erick mengatakan hari ini ia datang ke Kejaksaan Agung untuk kembali menegaskan penolakan Sumita. Ia menyatakan selama putusan MA berdasarkan nomor registrasi yang salah tersebut digunakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan ataupun eksekusi Kejari Jakarta Pusat.

Menurut Erick, nomor registrasi perkara adalah nomor seumur hidup. Jadi, tidak bisa MA ataupun kejaksaan seenaknya mengubah nomor registrasi serta membuat putusan kasasi berdasarkan nomor registrasi yang telah diubah itu.

"Di satu sisi, perkara perbedaan nomor registrasi ini menunjukkan betapa buruknya kinerja MA," ujar Erick yang juga mengatakan kalau panggilan dari Kejari Jakarta Pusat tidak sopan karena hanya dilemparkan ke rumah Sumita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain karena perkara nomor registrasi yang berbeda, Erick mengatakan kliennya juga menolak eksekusi karena MA menggunakan SK Depkeu 501/KMK.01/UP.11/2001 sebagai bukti sekaligus pertimbangan dalam putusannya. Padahal, menurut Sumita, SK tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Departemen Keuangan sehingga bisa dikatakan fiktif.

Erick terakhir menyatakan kalau Kejari Jakarta Pusat tetap memaksakan eksekusi terhadap kliennya, berarti Kejari telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004. Adapun UU itu berdasarkan pada jaminan perlindungan hukum, tegaknya supremasi hukum, dan penegakan hak asasi manusia.

"Perkara ini secara keseluruhan melanggar Pasal 250 serta 197 ayat 1 huruf d dan e KUHAP. Jadi, putusan MA berdasarkan nomor perkara 856 non executable."

Sebelumnya, Sumita dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi. Adapun ia didakwa melakukan korupsi berwujud penyalahgunaan wewenang untuk menghadirkan barang.

Sumita sempat dinyatakan bebas murni setelah MA menolak kasasi Jaksa pada 28 Agustus 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakpus. Namun, dua tahun kemudian, mendadak Majelis Kasasi MA mengeluarkan putusan yang mengatakan Sumita dihukum 1,5 tahun dengan denda pidana Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).