TEMPO.CO, Jakarta -Tim gabungan satuan tugas (Satgas) mafia pemberantasan hukum alih fungsi lahan dan hutan mengungkapkan temuan adanya bupati yang diduga memberikan izin kepada perusahaan yang terindikasi menyalahi prosedur dan melakukan unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Dia belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi dugaan penyimpangannya cukup kuat. Saya belum mau menyebutkan siapa dan perusahaan apa yang terlibat, takut dia lari. Lagian itu wewenang tim penyelidik," kata Darori Santoso, Ketua Tim Satgas Pemberantasan Hukum Alih Fungsi Lahan dan Hutan, kepada Tempo, Rabu, 9 Mei 2012.
Baca Juga:
Darori yang juga Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Kehutanan RI menyatakan, bila terbukti, pasti akan diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Ada beberapa perusahaan perkebunan dan pertambangan diduga telah memegang izin tanpa melalui prosedur yang benar. Juga melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41, tahun 1999, tentang Kehutanan, antara lain PT Makin Group, PT Asiatik Persada, dan PT BBIP. "Semuanya perkebunan sawit dan PT Aneka Tambang (perusahan pertambangan emas di Kabupaten Merangin)," ujarnya.
Darori menuturkan tim mulai mengumpulkan data tentang alih fungsi lahan dan hutan sejak Februari lalu. Sebelumnya tim telah menemukan lebih dari 30 perusahaan perkebunan dan pertambangan di Provinsi Jambi, izinnya diduga menyalahi prosedur.
"Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan terus bertambah karena tim masih terus melakukan penyelidikan. Beberapa kasus yang diselidiki kini statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan," ucap Darori. Tapi, lagi, Darori enggan menyebutkan kasus mana saja yang mulai disidik tersebut.
SYAIPUL BAKHORI