TEMPO.CO, Jakarta - Meski salah satu saksi kasus pembunuhan Munir, Raymond J. Latuihamallo (Ongen), telah meninggal, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta pihak kepolisian untuk tidak menghentikan penyelidikan kasus Munir. Mereka justru meminta pihak kepolisian untuk terus menyelidiki.
"Kami hendak menekankan kepada pihak kepolisian dan pihak kejaksaan untuk tidak kembali menunda waktu untuk mencari tahu siapa otak di balik kasus ini," ujar juru bicara KASUM, Anam, dalam siaran persnya, Jumat, 4 Mei 2012.
Anam mengakui bahwa meninggalnya Ongen bisa menjadi penghambat kelangsungan penyelidikan kasus pembunuhan Munir. Namun ia meminta polisi dan bahkan Presiden RI untuk tetap tegas dan berkomitmen dalam mengusut kasus pembunuhan Munir.
Selain meminta pihak kepolisian untuk terus menyelidiki otak di balik terbunuhnya Munir, KASUM mengajukan tiga permintaan lain. Permintaan yang pertama adalah meminta kejaksaan untuk meninjau kembali putusan kasasi yang membebaskan Muchdi P.R.
Permintaan kedua adalah meminta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melindungi saksi-saksi penting pada kasus Munir. KASUM tidak ingin kejadian Ongen terulang. Ia menarik berita acara pemeriksaan yang telah dibuat.
Permintaan ketiga sekaligus yang terakhir adalah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Badan Intelijen Negara menindak tegas aparatnya yang menghalang-halangi penuntasan kasus pembunuhan Munir.
ISTMAN M.P.