Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Rekening Angelina 'Angie' Sondakh Diblokir  

image-gnews
Tersangka suap pembahasan anggaran wisma atlet, Angelina Sondakh saat memeriksa kondisi kesehatannya (sinus) di E.N.T. Center RS. Khusus THT-Bedah, Proklamasi, Jakarta, Selasa (1/5). Tempo/Aditia Noviansyah
Tersangka suap pembahasan anggaran wisma atlet, Angelina Sondakh saat memeriksa kondisi kesehatannya (sinus) di E.N.T. Center RS. Khusus THT-Bedah, Proklamasi, Jakarta, Selasa (1/5). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening milik tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet dan pengadaan laboratorium di delapan universitas, Angelina Sondakh. "Ada dugaan yang bersangkutan menerima dana dalam kaitan dengan pembahasan anggarannya. Karena itu, KPK meminta dilakukan blokir," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis, 3 Mei 2012 kemarin.

Pengacara politikus Partai Demokrat itu, Teuku Nasrullah, membenarkan pemblokiran tiga rekening kliennya. Masing-masing adalah rekening gaji Angie sebagai anggota DPR di Bank Mandiri berisi Rp 50 juta, rekening berisi deposito di sebuah bank swasta sebesar US$ 10 ribu, dan rekening asuransi anak Angie sebesar Rp 60 juta.

Belum bisa dipastikan apakah rekening-rekening itu pernah dipakai tersangka untuk tindak korupsi yang disangkakan. Nasrullah menolak membahasnya. “Saya tidak mau berkomentar karena pertanyaan KPK belum sampai ke sana," kata dia.

Menurut Johan, penyidik KPK telah menemukan adanya aliran dana yang diterima Angie dari proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional tersebut. Ini juga sesuai dengan fakta dalam persidangan para tersangka sebelumnya yang menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang mengalir ke Badan Anggaran DPR melalui Angie dan I Wayan Koster, politikus PDIP.

“Uang itu dikucurkan oleh perusahaan Permai Group--milik Muhammad Nazaruddin--pada Mei 2010 lalu. Semua bukti-buktinya sudah lengkap," kata Ketua KPK Abraham Samad di tempat terpisah kemarin.

Angie kemarin diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka selama enam jam. Tak banyak pernyataan yang diberikan sebelum dia dikembalikan ke rumah tahanan KPK. "Sudah saya sampaikan sebagian keterangan. Saya mohon waktu untuk istirahat," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Angie awalnya diperiksa karena disangka menerima suap terkait dengan proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Dalam kasus ini empat orang telah dipidana, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Belakangan, KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka untuk pengadaan laboratorium di beberapa universitas. Total ada delapan perguruan tinggi yang pernah ditangani Angie, di antaranya Universitas Halu Oleo dan Universitas Sumatera Utara.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait
Soal Angie, KPK Akan Minta Bantuan PPATK

Kasus Korupsi Hambalang Ditentukan Pekan Depan

Angie Buka Peluang Kerja Sama Bongkar Korupsi
Dipanggil KPK, Tiga Saksi Angie Mangkir
Angie Isyaratkan Mau Jadi Justice Collaborator


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.