TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku jika namanya sering dicatut oleh banyak oknum yang mengaku kerabatnya untuk mendapatkan kemudahan memperoleh proyek di Kementerian yang saat itu dia pimpin. "Banyak, kadang-kadang nama saya digunakan. Mengaku disuruh bu Siti. Padahal tidak sama sekali," kata Siti saat menggelar konferensi pers di kediamannya di kompleks perumahan Billy and Moon, Duren Sawit Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2012.
Banyaknya orang yang mencatut namanya itu membuat Siti, yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, setiap awal tahun mengedarkan surat peringatan. "Saya selalu keluarkan surat bahwa siapa saja mengaku relasi saya, teman dekat, atau mengaku famili, jangan dianggap untuk ikut mendaftarkan tender. Anggap saja sebagai orang lain," katanya.
Siti menyatakan kaget saat ditetapkan tersangka oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dalam kasus pengadaan alat kesehatan. "Menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada bukti. Bukan berdasarkan pernyataan orang, terdakwa, atau tersangka lain," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, menyatakan Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan penyidik Bareskrim masih mengumpulkan data dan keterangan lain untuk memperkuat penetapan status ini. Siti Fadilah, menurut Sutarman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemilik kuasa pengguna anggaran Kementerian Kesehatan yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.
Dalam kasus korupsi alat kesehatan ini, Mabes Polri sendiri sudah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka ini merupakan bawahan Siti Fadilah saat menjabat Menteri Kesehatan. Mereka adalah MH selaku pejabat pembuat komitmen; HS, ketua panitia pengadaan; MN, direktur operasional PT I yang juga pemenang lelang; dan MS selaku Direktur Utama PT Minute sebagai subkontraktor. Polisi menduga Siti Fadilah melakukan praktek korupsi melalui cara penunjukan langsung.
ANGGA SUKMA WIJAYA