TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Serikat Pekerja Karyawan PT Dirgantara, Rabu (18/2). Dengan gugatan ini, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang salah satunya adalah memutuskan ada rasionalisasi karyawan, dibatalkan. Inilah kronologi kasus ini:200311 JuliPT Dirgantara Indonesia ditutup. Keluar SK Dirut Edwin Soedarmo yang merumahkan semua (9.600) karyawan.14 Juli Menaker Jacob Nuwa Wea menyatakan tindakan merumahkan karyawan ilegal.19 AgustusRUPSLB Dirgantara mengukuhkan SK Dirut dan menyetujui PHK 6.000 karyawan. BPPN menjadi pemilik 92,7 persen saham Dirgantara.21 AgustusMenaker minta SK Dirut dicabut.3 SeptemberRatusan karyawan Dirgantara unjuk rasa di Jakarta.OktoberKaryawan Dirgantara hanya menerima 10-25 persen gaji.6 OktoberDirut Dirgantara mencabut SK merumahkan karyawan. Sebagai gantinya, diterbitkan 2 SK baru: permohonan izin PHK 3.900 karyawan yang tidak mengikuti seleksi ulang dan merumahkan sementara 2.600 karyawan yang menunggu hasil seleksi.7 OktoberPTUN memerintahkan pencabutan SK 11 Juli.22 OktoberKaryawan Dirgantara mengajukan gugatan perdata hasil RUPS 19 Agustus 2003 tentang restrukturisasi dan rasionalisasi serta RUPSLB 22 Agustus 2003 tentang penggantian komisaris. 4 NovemberRapat KKSK memutuskan BPPN akan menalangi pesangon karyawan.13 NovemberSidang kabinet terbatas menyetujui PHK 6.600 karyawan. Ditargetkan selesai pada 21 November 2003.1 DesemberPerundingan bipartit karyawan dan manajemen Dirgantara buntu. Depnaker mengambil alih persoalan ini.23 DesemberDirgantara tidak mampu lagi membayarkan gaji karyawan yang terkena PHK. Karyawan memblokir perusahaan.30 DesemberDirut Dirgantara Edwin Soedarmo menolak anjuran Menaker membayar pesangon 2 kali ketentuan UU.200413 JanuariSidang pertama perundingan karyawan dan manajemen Dirgantara di Depnaker gagal.15 JanuariPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) meminta manajemen dan karyawan Dirgantara melakukan negosiasi ulang, dan 718 karyawan setuju PHK.29 JanuariP4P meluluskan rencana PHK terhadap 6.600 karyawan. 12 FebruariSerikat Pekerja Dirgantara mengajukan banding atas putusan P4P ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.18 FebruariPTTUN mengabulkan gugatan Serikat Pekerja.23 FebruariPesangon untuk 6.600 karyawan yang diberhentikan sebesar Rp 440 miliar, akan dibayarkan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei
33 menit lalu
3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei
Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.
Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji
44 menit lalu
Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji
Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.
Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid
1 jam lalu
Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid
Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.
Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung
1 jam lalu
Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung
Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.
Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi
2 jam lalu
Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi
Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?
2 jam lalu
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?
Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.
Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?
2 jam lalu
Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?
Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk
2 jam lalu
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk
Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.
Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam
2 jam lalu
Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam
Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.
Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace
2 jam lalu
Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace
Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.