TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberhentikan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Namajuddin. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 tertanggal 12 April 2012.
"Keppres itu dikeluarkan seminggu setelah diajukan kepada Presiden," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa, 17 April 2012.
Menurut Gamawan, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu menggelar rapat paripurna. Dalam rapat itu, mereka akan menunjuk dan mengusulkan pengganti Agusrin. "Kemudian menunjuk Plt. (pelaksana tugas) Gubernur Bengkulu Junaedi Hamsyah," ujar juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenek, menambahkan.
Agusrin divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang merugikan negara Rp 20 miliar. Politikus Demokrat ini sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.
Pekan lalu, jaksa mengesekusi vonis Mahkamah dan menjebloskan Agusrin ke dalam bui.
ANANDA PUTRI
Baca juga:
PKS Minta SBY Menegur Syarief Hasan
Kejaksaan: Politikus PKS Terima Duit Dhana
PKS Batal Interpelasi Dahlan Iskan
Kasus Geng Motor, Kaitan Penembakan dengan 'Pita Kuning' Diselidiki
Geng Motor Dilawan Arifin dengan Sangkur
Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok