TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian menganggap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyalahgunakan wewenang dalam kasus korupsi alat kesehatan. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Badan Reserse ke Kejaksaan Agung disebutkan, penyalahgunaan wewenang itu terjadi dalam penunjukan langsung perusahaan pemenang proyek.
"Dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan Metode penunjukan langsung yg dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005-November 2005," petikan surat yang ditandatangani Direktur III Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigadir Jenderal Nur Ali bertanggal 28 Maret 2012.
Dalam surat itu tertulis Siti telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun tak disebutkan ancaman hukuman kepada Siti.
Sebelumnya, Direktorat III Badan Reserse Kriminal Kepolisian telah menangani kasus Korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa atau buffer stock tahun 2005. Penyidik mencium kerugian berjumlah Rp 6,1 milar dari proyek senilai Rp 15,5 miliar ini. Kejanggalan kasus tersebut diawali dengan digunakannya sistem penunjukan langsung perusahaan pemenang proyek Kementerian Kesehatan.
Dalam penyidikan kasus itu, Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah bekas bawahan Siti, yakni Mulya Hasjmy (bekas Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan) dan Hasnawaty, bekas Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005. Polisi juga menetapkan M. Naguib, bekas Direktur Pemasaran anak perusahaan PT Indofarma, serta inisial MS, Direktur PT MM, perusahaan subkontrak proyek. Kini keempatnya sudah menjalani persidangan.
Anehnya, Kepala Badan Reserse Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan status Siti Fadilah masih sebagai saksi. Sutarman mengatakan lembaganya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepada Siti.
INDRA WIJAYA