TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Murdoko memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 13 April 2012. Tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal tahun 2003-2004 itu mengaku siap menjalani pemeriksaan dan kemungkinan terburuk ditahan. ”Saya siap. Saya siap,” kata Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah itu menanggapi pertanyaan wartawan saat dicegat di kantor KPK.
Murdoko tiba di KPK disertai dua pengacara dan tiga orang yang diduga stafnya. Namun kedua pengacara itu menolak berkomentar. Murdoko berjanji akan memberikan keterangan seusai diperiksa. "Jadi nanti, ya,” kata dia langsung memasuki kantor KPK.
Murdoko ditetapkan tersangka pada 26 Maret lalu. Salinan dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan Murdoko diduga korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar. Modusnya, pinjaman kepada pemerintah Kendal. Pada 15 April 2003, Murdoko, yang saat itu masih menjabat anggota DPRD Semarang, meminjam duit Pemerintah Kabupaten Kendal atas persetujuan kakaknya, Bupati Kendal Hendy, yang telah menjadi terpidana kasus itu.
Ia juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks-pinjaman daerah Kendal pada 2003-2004. Dokumen itu menyebutkan Murdoko kembali meminjam duit Rp 900 juta kepada Pemerintah Kabupaten Kendal pada 1 September 2003.
TRI SUHARMAN