TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan sulit untuk meningkatkan kesejahteraan hakim tahun ini. "Setelah berdiskusi dengan Wakil Menteri tadi malam, tahun ini sulit (menaikkan gaji hakim) karena anggaran telah berjalan," ujarnya saat ditemui wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 11 April 2011.
Peningkatan kesejahteraan (kenaikan gaji dan tunjangan) hakim, ujarnya, baru bisa dilakukan di musim anggaran baru, yakni tahun depan. "Pada 2013, kemungkinannya 90 persen gaji hakim naik," ujar Azwar.
Hari ini, Azwar mengunjungi kantor Mahkamah Agung untuk menemui sejumlah hakim agung. Pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah siap untuk menyejahterakan hakim. "Sedang dirancang Peraturan Pemerintah-nya untuk (menaikkan) tunjangan jabatan," kata Azwar. Namun ia menegaskan kemungkinan untuk mencairkannya tahun ini amat kecil.
Hal ini sekaligus meralat pernyataannya yang menyebut tunjangan hakim akan diberikan tahun ini. Pemerintah menyediakan PP untuk kenaikan gaji para hakim dan pejabat negara yang diperkirakan sebesar 50–60%. ”Akan tetapi tunjangan itu masih ditunda sejak diwacanakan pada 2008 karena pertimbangan uang negara yang tidak mencukupi dan proses reformasi birokrasi yang baru berjalan,” ujar Azwar sebelumnya.
Ia mengatakan hal itu seusai bertemu dengan perwakilan hakim di kantornya. Anggaran kesejahteraan hakim, kata dia, akan diusahakan turun tahun ini dengan besaran anggaran Rp 1 triliun. Usaha itu ia lakukan dengan merencanakan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni MA, Komisi Yudisial, Menteri Keuangan, dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun siang ini, pikirannya sudah berubah. "Secara teknis sulit naik," katanya. Rencana bertemu Menteri Keuangan dan DPR urung dilakukan. Padahal, jika ingin negara menyejahterakan hakim, pihaknya harus berkoordinasi dengan Menkeu dan DPR untuk menyesuaikan postur anggaran. "Bila naik tahun ini, artinya anggaran yang telah diubah (APBN-P 2012) harus diubah lagi," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin melalui juru bicaranya meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendengar tuntutan kenaikan gaji para hakim. "Agar memberi dukungan secara proporsional, dan wajar sesuai dengan apa yang diusulkan Komisi Yudisial (KY),” kata jubir Julian Aldrin Pasha.
KY melalui Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) Djaya Ahmad Jayus mengatakan, idealnya gaji hakim baru untuk masa kerja nol sampai dua tahun sebesar Rp7,1 juta. Ditambah dengan remunerasi, hakim baru secara total memperoleh Rp10 juta.
M. ANDI PERDANA