Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Penyimpangan BNI Merasa Diteror

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ifkar Hajar, bekas Wakil Kepala Cabang BNI Cabang Sampit yang dicopot dari jabatannya setelah melaporkan penyimpangan dana oleh atasannya, merasa diteror oleh orang-orang yang tidak dikenal. Hal itu diungkapkannya kepada Tempo News Room, di Gedung PTUN Jakarta, Selasa (10/2) siang.Bentuk teror atas dirinya kebanyakan dilakukan melalui telepon rumahnya. "Satu hari, saya bisa ditelpon sebanyak sepuluh kali," katanya. Teror tersebut berlangsung sejak sekitar Oktober 2003 sampai dengan Januari 2004. Orang yang meneror, kata Ifkar, biasanya menakut-nakutinya dengan melakukan kalimat-kalimat ancaman. "Mana Ifkar!" ujarnya menirukan suara peneror itu suatu kali. Teror itu tak ayal, juga membuat keluarga Ifkar merasa cemas dan gelisah. "Oleh karenanya, sekarang saya hanya menggunakan telepon bila sedang memerlukan saja," kata Ifkar. Pria berperawakan tinggi itu mengaku kembali mencopot kabel telepon, bila sudah tidak menggunakannya. Namun, teror yang didapatkan oleh Ifkar bukan hanya sebatas teror melalui telepon. Bahkan, sebelumnya Ifkar pernah mendapatkan teror melalu cara-cara supranatural. Ifkar mengaku pernah berusaha disantet oleh seseorang."Anak saya yang menemukannya di depan rumah," jelas Ifkar. Santet yang ditemukan itu, terang Ifkar, terdiri dari sebutir telur, tiga buah cabe rawit, seekor belalang, serta kain kuning bertuliskan "Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun." Ifkar dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Cabang BNI Cabang Sampit dan dialihkan menjadi staf di divisi New Core Banking di Jakarta, pada April 2003. Ifkar sendiri merasa dirinya "dikandangkan" karena di bagian ini dia tidak memiliki pekerjaan yang jelas. Alasan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) BNI memindahkannya adalah, Ifkar tidak dapat membina hubungan yang harmonis dengan bekas atasannya, Kepala Cabang BNI Cabang Sampit saat itu, Sri Kaniraras Sidharta. Sebab, pada 4 Maret 2003, Ifkar melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh atasannya kepada BNI Pusat.Ia melapor, setelah mengetahui atasannya bekerja sama dengan oknum pejabat pemerintah daerah Kotawaringin Timur Sampit yang mengalihkan dana kas dari rekening giro ke rekening deposito. "Mereka mendapatkan keuntungan bunga sebesar 11 persen dari total dana 30 miliar," kata Ifkar. Jumlah keuntungan yang telah diraup dari penyimpangan itu adalah sebesar 8 miliar rupiah. "Dan itu telah diperiksa dan dibenarkan oleh tim audit internal BNI sendiri," kata Ifkar. Alih-alih mendapatkan penghargaan, Ifkar justru "dikandangkan", bahkan pendapatannya juga dipotong sebesar 20 persen.Karenanya, Ifkar merasa dirugikan dan menggugat keputusan Divisi SDM untuk membatalkan SK pengalihan atas dirinya dan pemotongan gajinya, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Total kerugian yang diakibatkan dari pemotongan gajinya sampai saat ini, kata Ifkar, sudah mencapai sekitar 20 Juta rupiah. Padahal, menurut Petunjuk Pelaksanaan Exceptional Reward (Penghargaan Khusus) yang berlaku di BNI sejak 2003, kepada karyawan yang mengungkapkan kasus penyimpangan, berhak mendapatkan penghargaan uang sebesar maksimal 25 juta rupiah. "Tapi bukan itu yang saya minta, melainkan agar kebenaran dapat ditegakkan," katanya.Saat hendak ditanyai usai sidang yang digelar di PTUN Jakarta, tidak satupun pengacara dari BNI yang bersedia berkomentar. "No comment, tidak ada berita di sini," kata seorang pengacara sambil memalingkan muka. Saat mereka ditanyai namanya pun, mereka menolak menjawab. Tim pengacara BNI dalam kasus itu adalah Soemarjoto, W. Seno Adji, Tasdiq Tjut Nie, M. Titi Respati, dan Suratmi.Pada akhir 1986, Ifkar juga sempat menggagalkan unauthorized transfer (transfer gelap) yang dilakukan oleh bekas karyawan BNI di Amerika Serikat, yang nyaris merugikan bank itu sebesar 19 juta dolar AS. "Uang itu sudah ditransfer ke Luxemburg, Mexico, dan tempat-tempat lain," jelas Ifkar.Namun, berbeda dengan nasibnya saat ini, saat itu Ifkar diberikan penghargaan oleh Direktur Utama BNI, Somala Wiria, dengan dinaikkan pangkatnya satu tingkat, serta dihadiahi tamasya keliling dunia. "Memang sulit berusaha menjadi orang yang jujur," keluh Ifkar.Indra Darmawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

1 menit lalu

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.


Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

6 menit lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.


Top 3 Tekno: UTBK dan Tips Lolos Seleksi Mandiri, Gempa dan BMKG

7 menit lalu

Ilustrasi UTBK (ujian tulis berbasis komputer). TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Tekno: UTBK dan Tips Lolos Seleksi Mandiri, Gempa dan BMKG

Sejak 2023 seleksi masuk perguruan tinggi negeri di Indonesia jalur atau seleksi mandiri dipermudah dengan menggunakan nilai UTBK saja.


25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

16 menit lalu

Pendulang intan di kawasan pendulangan desa Pumpung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. ANTARA/HERRY MURDY HERMAWAN
25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

27 April 1999 merupakan hari lahir Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ini profil dan destinasi wisata unggulan di Kota Idaman ini.


Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

24 menit lalu

Gunung Fuji Jepang (Pixabay)
Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

Foto Gunung Fuji yang berdiri megah di delakang toko Lawson itu menarik bagi wisatawan asing


Kenang Joko Pinurbo: Kepedulian terhadap Perempuan dan Kelompok Marginal

30 menit lalu

Joko Pinurbo/Foto: CANTIKA/Brigitta Innes
Kenang Joko Pinurbo: Kepedulian terhadap Perempuan dan Kelompok Marginal

Joko Pinurbo memiliki jiwa sosial yang tinggi termasuk terhadap perempuan dan kelompok marginal, termasuk saat masa pandemi.


Polisi AS Lakukan Tindakan Represif Terhadap Demonstran Pro-Palestina, Mahasiswa Tak Cuma Ditangkap

32 menit lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Polisi AS Lakukan Tindakan Represif Terhadap Demonstran Pro-Palestina, Mahasiswa Tak Cuma Ditangkap

Puluhan kampus di Amerika Serikat gelar aksi pro-Palestina. Apa saja tindakan represif aparat terhadap demonstran?


Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

35 menit lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

36 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Tentara Somalia Diduga Menyelewengkan Bantuan Makanan

37 menit lalu

Sejumlah tentara dan aparat kepolisian Somalia, melihat Hassan Hanafi yang diikat di sebuah tiang jelang jalani hukuman mati di Akademi Kepolisian General Kahiye di Mogadishu, Somalia, 11 April 2016. Hassan Hanafi terbukti membantu kelompok militan al-Shabab untuk mengidentifikasi sasaran-sasaran di kalangan jurnalis antara tahun 2007-2011. REUTERS
Tentara Somalia Diduga Menyelewengkan Bantuan Makanan

Sejumlah tentara Somali ditahan karena diduga melakukan korupsi dengan menyelewengkan donasi makanan